Walhi Kaltim: Pemindahan IKN Seharus Didahului Publikasi Kajian Ilmiah

aa
Yohana Tiko. (Foto: Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko berpendapat keputusan Presiden Joko widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota negara (IKN) yang baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagaian  Kutai Kartanegara terburu-buru, tidak partisipatif, dan tidak pula didahului dengan publikasi kajian ilmiah.

“Kami belum melihat secara langsung kajian ilmiah rencana pemindahan ibu kota ini, padahal itu landasan utama. Makanya rencana ini terlihat seperti terburu-buru dan tidak jelas,” ucap Yohana Tiko, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya,  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut telah melakukan kajian. Tetapi hal itu tak pernah diungkap kepada publik, khususnya warga Kaltim. Bahkan ketika ditanyakan pun Bappenas selalu mengelak dengan alasan kajian masih dalam proses.

“Hal ini menunjukkan jika pemerintah tidak mau transparan mengenai rencana tersebut. Yang disebut hanya sedang melakukan kajian planologi, tata ruang, masalah lingkungan dan segala macam. Tapi tetap tidak ada transparansi,” kata Tiko, sapaan akrabnya

Ia menambahkan, kajian yang dimaksud tersebut bukan hanya sekedar bicara soal berapa anggaran yang disiapkan. Melainkan lebih dari itu, dengan membahas mengenai bagaimana beban lingkungan saat ini dan budaya masyarakat setempat saat ada pemindahan 1 juta orang luar ke daerah mereka. “Ini menunjukkan jika recana ini jauh dari perencanaan yang mendalam, justru terkesan tidak solid,” imbuhnya.

Kemudian Tiko juga menilai, keputusan ini tidak partisipatif. Sebab keputusan pemindahan ibu kota ke Bumi Etam ini sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Baik melalui metode jajak pendapat, survey dan lainnya tak pernah dilakukan.

“Kami juga mempertanyakan kenapa tak dilakukan jajak pendapat, tidak ditanyakan dulu kepada warga. Padahal ada hak warga untuk menyampaikan pendapatnya terkait pemindahan ibu kota ini,” bebernya.

Rencana pemindahan ibu kota ke Sepaku di Penajam Paser Utara dan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Bukit Soeharto itu dinilai bukan opsi yang tepat. Sebab, hal itu tentu menyalahi peruntukan ruang. Perubahan kebijakan guna melegalkan praktik buruk pengelolaan lingkungan hidup tentunya jadi awal berubahnya fungsi dan pola ruang.

Fungsi konservasi Tahura yang bertujuan untuk menjaga kelestarian dan menjamin pemanfaatan potensi kawasan serta sebagai wilayah koleksi tumbuhan dan satwa untuk kepentingan penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi nanti akan berganti menjadi tembok megah.

“Bayangkan  saja, berapa banyak yang hilang dari keanekaragaman hayati apabila ibu kota benar pindah ke lokasi itu. Flora dan fauna akan kehilangan rumahnya, pelaku bisnis akan mengubahnya menjadi perumahan mewah, Mall dan pusat hiburan. Itu sama sekali tak berhubungan dengan kegiatan konservasi,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Tiko, kawasan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara masuk pada bagian hulu Teluk Balikpapan. Terdapat banyak kampung nelayan tradisional di kawasan tersebut. Ibu kota diharapkan tak menggusur kelangsungannya. Mengingat, nelayan tradisional bukan tipe nelayan yang melaut jauh dari bibir pantai. “Jika terganggu, tentu akan mengganggu para nelayan untuk mencari ikan,” jelasnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, Walhi melihat tidak ada alasan yang rasional dari rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Kaltim. Dikhawatirkan pemindahan ibu kota malah melahirkan masalah sosial dan lingkungan hidup yang semakin parah bagi Bumi Etam.

“Ketika pemindahan ibu kota ini untuk menyelesaikan persoalan akut di Jakarta, perlu dimatangkan juga agar tidak memindahkan permasalahan ke Kaltim. Jangan sampai karena kepentingan politik dan investasi, masyarakat dan lingkungan terancam menjadi korban,” paparnya.

Selanjutnya, Tiko meminta agar pemerintah lebih mendahulukan menyelesaikan persoalan lain selain masalah lingkungan yang ada di Kaltim. Seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan memastikan wilayah kelola rakyat.

“Selesaikan dulu permasalahan seperti percepat undang-undang masyarakat adat. Percepatan perlindungan wilayah kelola rakyat itu juga dibutuhkan, tidak hanya percepatan pada investasi dan pembangunan saja,” pungkasnya. (001)

 

 

Tag: