
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah kota Samarinda menjanjikan seluruh pedagang Pasar Pagi yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berjualan (SKTUB) resmi akan kembali mendapatkan lapaknya, dengan ketentuan satu nama SKTUB satu lapak.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menerima ratusan pemilik SKTUB resmi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar di Balai Kota Samarinda, Selasa 10 Februari 2026.
Andi meminta kepada para pemilik SKTUB resmi Pasar Pagi yang belum mendapatkan lapak, dan tidak terdaftar di tahap pertama untuk bersabar.
Menurut dia, pola pengelolaan Pasar Pagi yang baru akan mengalami transformasi total, tidak akan ada lagi ada praktik sewa menyewa lapak.
“Saya mau sampaikan bahwa tata kelola Pasar Pagi yang baru ini tidak akan sama seperti pola pengelolaan Pasar Pagi sebelumnya (memberlakukan sistem sewa menyewa),” kata Andi kepada para pedagang di Balai Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa.

Dalam sistem terbaru, pemerintah memprioritaskan pedagang aktif yang memiliki SKTUB resmi, untuk berjualan di lapak-lapak bangunan baru Pasar Pagi Samarinda.
Selain itu, untuk memastikan transparansi tata kelola pendataan pedagang yang mendapatkan lapak pada tahap satu dan dua, Andi menegaskan nantinya semua pedagang yang mendapatkan lapak, baik tahap satu dan dua, akan dipublikasikan secara terbuka agar bisa diakses oleh masyarakat luas secara digital.
“Jadi siapa nanti yang di lapak A, di lantai 1, 2, atau 3, Bapak dan Ibu bahkan seluruh masyarakat bisa mengaksesnya secara digital. Semua akan transparan,” tegas Andi.
Mengenai pendaftaran tahap kedua bagi pedagang dengan NIK belum terdaftar, Andi memastikan seluruh proses pendaftaran tahap dua akan dilakukan secara daring.
“Silakan mendaftar secara online agar nanti bisa dilihat mana yang kosong dan mana yang terisi. Kalau hari ini ada yang khawatir, saya minta bersabar. Sistemnya sedang kita matangkan,” terang Andi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan ke depan lapak-lapak ini diperuntukkan untuk pedagang yang berjualan, tidak ada lagi yang disewakan.
“Properti ini tidak boleh dipindah tangankan, harus orangnya langsung yang menempati itu,” tegas Andi.
Dalam pembagian lapak ini dipastikan satu pemilik SKTUB akan memproleh satu lapak. Pemkot Samarinda juga akan melakukan verifikasi mendalam terhadap data NIK pemilik SKTUB.
Hal ini bertujuan agar tidak ada satu orang pun yang menguasai lebih dari satu lapak, sehingga distribusi fasilitas pasar baru ini benar-benar merata dan tepat sasaran.

“Maka 1 nama pemilik SKTUB akan mendapatkan 1 lapak atau kios,” tegasnya lagi.
Sementara, Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata Ade Maria Ulfah menerangkan, pihaknya akan terus mengawal para pemilik SKTUB resmi mendapatkan lapaknya.
“Besok saya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Samarinda, bagaimana pendataan pedagang ini, supaya hak-hak itu tidak hilang,” kata Maria.
Maria menjelaskan untuk pemilik SKTUB sendiri berjumlah 240 orang dengan total lapak yang mereka pegang, setelah sebelumnya terdata 379 lapak.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Andi Harunpasar pagiPemkot SamarindaSamarinda