Wali Kota Balikpapan Hapus Denda Pajak Daerah, Beri Pembebasan PBB dan Diskon BPHTB 20 Persen

Ilustrasi

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menghapus denda pajak daerah bagi warga yang memiliki tunggakan sejak Januari 2016 hingga Juni 2025. Program ini mulai berlaku 1 Agustus dan berakhir 30 September 2025.

Kepala Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan penghapusan denda berlaku untuk beberapa jenis pajak, pembebasan PBB untuk tunggakan tahun 2020-2024, dan Diskon BPHTB 20 persen.

“Kita juga memberi keringanan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Hingga Pajak reklame dan Pajak air tanah,” sebutnya.

Selain penghapusan denda, Pemkot memberikan dua bentuk insentif tambahan. Pertama; Pembebasan penuh PBB-P2 bagi warga dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Kedua; Diskon 20 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi jual beli tanah atau bangunan selama periode program.

Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi “Kontengan” yang tersedia di App Store dan Google Play Store. Aplikasi ini menyediakan layanan pendaftaran, pengecekan tagihan, pembaruan data, dan pembayaran secara daring, atau warga ydapat memilih metode langsung, datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah.

“Warga cukup membayar pokok pajak. Penghapusan denda ini dapat dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan dan menghindari sanksi di masa mendatang,” ungkap Idham.

Pemkot mengingatkan program berakhir pada 30 September 2025. Setelah itu, seluruh sanksi administrasi kembali diberlakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Penulis: Putri | Editor: Intoniswan

Tag: