Wali Kota Balikpapan Kaji Ulang Tarif PBB yang Terlanjur Dinaikkan

Ilustrasi

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Penundaan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Balikpapan tidak hanya menyangkut perhitungan fiskal sebab, pemerintah kota perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat agar kebijakan pajak tidak menambah beban rumah tangga, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan, rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak awal hanya ditujukan untuk kawasan strategis bernilai tinggi, seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, area sekitar Jembatan Tol, dan Sepinggan.

“Penyesuaian ini difokuskan pada wilayah yang nilai ekonominya meningkat, bukan permukiman warga,” kata Rahmad, Jumat (22/8/2025).

Sebagai konteks, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan pada 2024 tercatat sebesar Rp1,065 triliun, naik dari Rp966 miliar pada 2023. Target PAD 2025 ditetapkan Rp1,3 triliun, dengan tambahan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga pertengahan 2025, realisasi PAD telah mencapai lebih dari 40 persen dari target.

Rahmad menegaskan, penundaan dilakukan sambil mengkaji kembali formula kenaikan agar tidak membebani masyarakat.

“Kita ingin masyarakat bisa menerima, jangan sampai justru menjadi beban. Pemkot tetap butuh pendapatan daerah, tapi harus ada keseimbangan,” harapnya.

Sementara itu, bagi warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, pemerintah kota menyiapkan mekanisme kompensasi yang akan diperhitungkan pada pembayaran PBB tahun 2026.

Ia mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PBB sejak awal tidak diterapkan merata, melainkan hanya menyasar kawasan dengan nilai ekonomi meningkat signifikan, termasuk area industri, komersial, serta wilayah yang terdampak pembangunan infrastruktur baru seperti Jembatan Tol Kariangau.

Penulis : Putri | Editor : Intoniswan

Tag: