Wali Kota Bontang: “Kami Hanya Minta Wilayah Kutai Timur 164 Hektare”

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Foto Niaga.Asia/Dahliah)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan, Pemerintah Kota Bontang  tidak menuntut banyak atas wilayah Kutai Timur yang berbatasan dengan Kota Bontang, tapi hanya memohon agar wilayah seluas 164 hektare yang dihuni warga di 7 RT di Kampung/Dusun Sidrap bisa tetap masuk ke dalam wilayah administrasi Bontang.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman yang dimediasi Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, di RT 14, Sidrap Dalam, Desa Martadinata, Kutim, Senin sore (11/8/2025).

“Dari awal ini kan memang kami (Pemkot Bontang, red) yang bermohon sedikit, hanya 164 hektare. Itu pun demi pelayanan publik bagi masyarakat yang dulunya memang masuk Bontang,” ujar Neni.

Menurut Neni lagi, permohonan agar Kutim melepas wilayahnya seluas 164 hektar ke Bontang, karena sejumlah warga yang kini secara administratif masuk Kutai Timur sejak keluarnya Perda Nomor 5 Tahun 2005, masih menggunakan layanan publik dari Kota Bontang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

“Kalau mereka ber-KTP Bontang, ya wajar. Karena dari awal mereka memang bagian dari Bontang. Masjidnya di Bontang, anak-anak sekolahnya juga di sini, rumah sakit juga ke sini. Ini masalah kemanusiaan dan pelayanan,” tegasnya.

Menurut Neni, keputusan harus berbasis data geospasial. Namun, secara de facto, wilayah 7 RT Kampung Sidrap memang lebih dekat dengan Bontang, tapi secara de jure, wilayah itu telah dimasukkan dalam Kutai Timur akibat perubahan batas wilayah tahun 2005.

“Kalau memang nanti tidak ada titik temu, kita serahkan saja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Biarlah keputusan tertinggi negara yang menentukan. Tapi kami berharap masyarakat tidak dikorbankan hanya karena batas wilayah,” tambahnya.

Pihak Bontang juga menyayangkan karena dalam proses pembahasan, suara dari perwakilan warga yang benar-benar tinggal di 7 RT itu dinilai belum cukup diakomodasi. Bahkan, sebagian yang hadir justru berasal dari wilayah lain seperti Dusun Martadinata, Teluk Pandan ataupun Kandolo, yang bukan menjadi objek permohonan Bontang.

“Yang kami minta hanya 7 RT, bukan keseluruhan Martadinata. Kami tidak bicara dusun-dusun lain. Kami bicara tentang RT 19 sampai 25, yang secara nyata sangat dekat dengan fasilitas Kota Bontang,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, wali kota menegaskan bahwa ini bukan perkara menang atau kalah antar daerah.

“Ini bukan soal ego wilayah. Ini soal bagaimana kita memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat. Apa artinya 164 hektare dibanding luas Kutai Timur yang lebih dari 3 juta hektare Ini murni demi rakyat,” pungkasnya.

Saat ditanya soal langkah jika MK memutuskan wilayah itu tetap masuk Kutai Timur, Wali Kota menyatakan akan tetap mencari jalan terbaik agar warga tetap bisa mengakses layanan publik secara layak.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia Dahliah | Editor: Intoniswan

Tag: