Wali Kota Bontang Tanggapi Raperda Tata Kelola Perikanan dan Tempat Pendaratan Ikan

aa

aa
Wali Kota memberikan masukan dan perubahan beberapa poin terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Perikanan dan Tempat Pendaratan Ikan dalam  Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (13/5/2019). (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menanggapi 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bontang dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (13/5/2019) siang. Wali Kota memberikan masukan dan perubahan beberapa poin dalam raperda tersebut salah satunya raperda terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Perikanan dan Tempat Pendaratan Ikan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan daerah adalah untuk mengelola dan menyelenggarakan tempat pelelangan ikan. Adapun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pendaratan lkan sudah dihapus dengan mencabut Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pencabutan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pantai pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian, diundangkan pada tanggal 28 Desember 2018.

“Dari itu, kewenangan daerah hanya pada perairan umum, sesuai  ketentuan huruf (e) diubah menjadi pembudidayaan ikan air tawar dan payau,” jelas Neni. “Untuk itu Pemerintah Daerah telah membentuk UPT Tempat Pelelangan Ikan yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Ktea Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian, diundangkan pada tanggal 19 Maret 2019,” papar wali kota.

Berdasarkan  hal dimaksud, maka Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian melalui UPT Tempat Pelelangan Ikan melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam rangka mengelola dan menyelenggarakan pelelangan ikan,” terangnya. (adv)