Wali Kota Samarinda:  BNN Larang Kratom Dikonsumsi

Warga Desa Tuana Tuha, Kabupaten Kutai Kartenegara sedang mengeringkan daun kratom. Pencarian daun tanaman yang tumbuh alami di hutan itu jadi sumber penghasilan warga desa setempat. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang minta kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inventarisasi lokasi dan luasan, jumlah produksi, dan tataniaga budidaya tanaman kratom (mitragyna spedosa) serta upaya lainnya dalam rangka pengendaliannya dan melakukan sustainable alternatif development (pemberdayaan alternatif), karena termasuk yang dilarang BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk dikonsumsi.

Permintaan itu disampaikan wali kota dalam surat edarannya (SE) Nomor:660.1/0050.012.01 tanggal 14 Januari 2021 yang ditujukan kepada kepada kepala OPD se-Kota Samarinda. Dijelaskan, dasar SE tersebut adalah menindaklanjuti Surat Gubernur Kaltim Nomor:521/7262/EK tanggal 7 Desember 2020, perihal; Pengendalian Pemanfaaan Kratom dan SE Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) Nomor:HK.04.4.42.421.09.16.1740 dan surat BNN Nomor: B/3985/X/KA/PL.02/2019 BNN tanggal 31 Oktober 2019, perihal; Sikap BNN terkait Peredaran Kratom di Indonesia.

Sesuai surat Badan Narkotika Nasional tersebut, tegas wali kota Samarinda, Kratom yang dalam bahasa daerah di Kalimantan Timur diekanl dengan kadema, masuk dalam rangka daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.

“Karatom mengandung alkaloid mitragynine yang pada dosis rendah mempunyai efek sebagai stimulan dan pada dosis tinggi dapat memiliki efek sebagai sedatife narkotika,” terangnya.

Kemudian, lanjut wali kota, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar terhadap produk obat tradisional atau suplemen makanan yang mengandung Kratom. (001)

Tag: