SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Wali Kota Samarinda, DR H Andi Harun membuka peluang jenazah COVID-19 dimakamkan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang diinginkan pihak ahli waris.
“Dasar hukum dimakamkannya jenazah COVID-19 di TPU adalah Keputusan Menkes Nomor HK 01.07/MENKES/3834/2021 TENTANG Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah COVID-19,” kata Andi Harun dalam suratnya yang ditujukan ke Camat se-Samarinda, ditandatangani 28 Juli 2021.
Dalam surat tersebut, wali kota selain menyebutkan jenazah COVID-19 di TPU, juga menerangkan jenazah COVID-19 dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan oleh tim pemulasaran tingkat Kecamatan.
“Jenazah yang sudah dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan dapat dipastikan aman dan memiliki resiko yang rendah terhadap penularan COVID-19,” kata wali kota. Proses pemakaman dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pada akhir suratnya, wali kota mengatakan, Pemkot Samarinda mengharapkan kerja sama seluruh masyarakat untuk pemulasaran dan pemakaman jenazah COVID-19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman.
Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan
Tag: Covid-19