Wali Kota Samarinda Larang Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Sejenisnya Tanpa Izin Usaha Niaga

Mesin pengisian BBM yang kerap disebut dengan ‘Pertamini’ bertenaga listrik bertebaran di sepanjang jalan di Samarinda dan sudah berkali-kali jadi penyebab bencana kebakaran. (Foto istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Wali Kota Samarinda, H Andi Harun dalam SK-nya Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tanggal 30 April 2024 tentang  Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda, menetapkan tiga syarat untuk setiap usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenis lainnya di wilayah Kota Samarinda.

Syarat pertama adalah, usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenis lainnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegaiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) 47892 dalam usahanya.

Kedua; usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenis lainnya di wilayah Kota Samarinda, tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum serta pada bangunan, rumah tinggal, atau pabrik berserta tanah pekarangan dan sekitarnya, kecuali dengan izin Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan.

Wali Kota Samarinda, H Andi Harun dalam SK-nya Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tanggal 30 April 2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda,

“Ketiga; kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenis lainnya di wilayah Kota Samarinda yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga atau izin usahanya tidak sesuai dengan KBLI 47982 serta dilaksanakan bukan pada tempat yang semestinya, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum,” tegas wali kota.

Menurut  wali kota, pertimbangan yang digunakannya dalam menerbitkan SK Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tanggal 30 April 2024, tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda ada tiga:

Pertama; mempertimbangkan, usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenis lainnya di wilayah Kota Samarinda yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga dan standar keselamatan dapat membahayakan bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Kedua; telah terjadi beberapa kali peristiwa kebakaran di lokasi penjulan BBM Eceran dan Pertamini di Kota Samarinda yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materil baik bagi pemilik/pelaku usaha maupun orang lain, tetapi juga telah menelan sejumlah korban jiwa.

Pertimbangan ketiga, kata wali kota, Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda tanpa Izin Usaha Niaga dan tidak sesuai KBLI 47892, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya peristiwa kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian materil dan korban jiwa.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: