Walikota Bontang: Dana CSR untuk Mewujudkan Kota Sehat 2018

aa
Walikota Bontang Neni Moerniaeni bersama Wakil Walikota Bontang Basri Rase memimpin Rapat Koordinasi Bontang Kota Sehat. (Foto: Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA- Walikota Bontang Neni Moerniaeni meminta penggunaan dana CSR (corporate social responsibilty) perusahaan di lingkup Kota Bontang harus tepat sasaran dan mendukung program pemerintah untuk menjadikan Bontang Kota Sehat 2018.

Hal itu disampaikan Neni dalam Rapat Kordinasi  Bontang Kota Sehat di Auditorium 3D, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Selasa (6/8) pagi dan dihadiri juga Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase, Anggota  Forum Kota Sehat, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ,  Lurah dan Camat se Kota Bontang.

Menurut  Walikota, perusahaan baik PT Pupuk Kaltim, PT Badak NGL, dan PT Indominco Mandiri wajib mengalokasikan dana CSR dan penggunaannya untuk mendukung program Bontang Kota Sehat. Misalnya membangun dan menyediakan closet bagi warga yang belum mempunyai closet. “Sekarang ini di sebagian tempat  di wilayah Kota Bontang,  masyarakat yang  buang air esar (BAB) tidak pada tempatnya karena tidak miliki closed,” kata Neni.

Neni menegaskan bahwa, Bontang telah memenuhi persyaratan menjadi Kota Sehat. Akan tetapi Ia tidak mau melihat masyarakat Bontang membuang kotoran (tinja) sembarangan. Perusahaan dengan dana CSR hendaknya lebih memperhatikan kondisi demikian, utamanya masyarakat yang ada di area bufferzone perusahaan. “Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 juta untuk pembuatan closet, sisanya saya harap para perusahaan membantu menyelesaikan persoalan ini,” tegas Neni.

Sementara itu General Umum PT Pupuk Kaltim Nursahid dalam kesempatan itu menyatakan  siap melaksanakan apa yang sudah ditugaskan pemerintah dan akan menyampaikan ke  manajemen perusahaan untuk segera direalisasikan.  “Hal ini akan langsung saya sampaikan ke management,” katanya singkat. Hal senada pun diutarakan baik dari perwakilan perusahaan PT Badak dan PT IMM. Keduanya akan melaporkan hasil Rakoor kepada manajemen perusahaan untuk diputuskan. (005)