Walikota dan Sekda Ikuti Rapat Korsupgah bersama KPK

Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang mengikuti rakoor secara virtual ini  dengan memperhatikan protokol ksehatan COVID-19  dari rumah jabatannya. Walikota didampingi Sekda Samarinda, H Sugeng Chairuddin dan asistennya, serta sejumlah kepala OPD terkait. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Satuan Tugas Pencegahan-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Wilayah IV PIC Kaltim,  Alfi R Waluyo menyebut kehadiran KPK  melakukan pendampingan untuk memperpaiki pengalaman buruk.

KPK berharap jangan sampai ada pelanggaran yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur dan  fokus koordinasi, supervisi, dan pencegahan 2020 diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan, penyematan keuangan dan aset daerah, dan penugasan khusus.

Hal itu disampaikan Alfi R Waluyo dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi  antara  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah IV PIC Kaltim  dengan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi,  serta seluruh bupati/walikota se-Kaltim.

Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang mengikuti rakoor secara virtual ini  dengan memperhatikan protokol ksehatan COVID-19  dari rumah jabatannya. Walikota didampingi Sekda Samarinda, H Sugeng Chairuddin dan asistennya, serta sejumlah kepala OPD terkait.

“Fokus areanya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa,  perizinan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN. Optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa,” sebut Alfi.

Ia menambahkan dalam pelaksanaannya dibutuhkan dukungan APIP sesuai PP No72/2019 tentang Perangkat Daerah. Hanya saja kapabilitasnya harus ditingkatkan, termasuk kecukupan personel dan anggarannya.

Sekda Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin usai rapt virtual kepada awak media mengatakan, dalam rakoor dibahas  rencana aksi program pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah dan KPK menyampaikan penilaian atas  kinerja beberapa OPD di Samarinda.

“Ada beberapa OPD yang dinilai seperti Inspektorat dan Bappeda apakah sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPK,” tuturnya.

Sugeng menyampaikan KPK menimbau juga kepada Pemkot Samarinda agar melaksanakan kinerja dengan baik tanpa melanggar UU Korupsi. “KPK mengedukasi kita agar kinerja kita tidak lepas dari aturan yang telah ditetapkan KPK,”kata Sugeng. (adv)

Tag: