Walikota Samarinda Copot Enam Pejabat di Dinas PUPR, BPKAD, dan Inspetorat

aa
Assisten Administrasi Sekda Samarinda, H Ali Fitri Noor didamping Kepala BKD, Arliansyah dan pejabat Inspektorat Kota Samarinda Mas Andi Suprianto dan M Luthfi menjelaskan sanksi sementara yang diberikan Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang kepada enam pejabat dilingkungan Pemkot Samarinda. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang, marah dan mencopot untuk sementara enam pejabat struktural setingkat kepala bidang dan kepala seksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 4 orang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 1 orang, dan di Inspetorat Kota Samarinda 1 orang karena telah melalaikan tugas pokok dan kewajiban.

Hal itu disampaikan Asssiten Administrasi Sekda Samarinda, H Ali Fitri Noor dalam konferensi pers di Bali Kota Samarinda, Rabu (24/7/2019). Hadir mendampingi Ali Fitri, Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda, Arliansyah, dan pejabat Inspektora Kota Samarinda, Mas Andi Suprianto, dan M Luthfi Rifadil.

“Pak Wali (Syaharie Jaang) mencopt keenamnya berdasarkan temuan di lapangan dan lainnya. Keenamnya dianggap tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya,” kata Ali Fitri. Adapun inisial keenam pejabat yang dicopot itu dari Dinas PUPR adalah DA, EJ, S, dan NF. Dari BPKAD inisilanya AS, dan dari Inpektorat adalah P.

Dasar pencopotan keenam pejabat tersebut Peraturan Pemerintah (PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 ayat (5). Keenam pejabat itu tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Kemudian, pencopotan sementara keenam pejabat tersebut dalam rangka melancarkan proses pemeriksaan Inspektorat dan BKD. Pencopotan sementara tersebut, diatur dalam Pasal 27 PP yang sama. “Keenamnya akan menjalani proses pemeriksaan 20 hari ke depan. Hasil pemeriksaan kana menjadi dasar bagi Pak Wali menjatuhkan sanksi permanen,” kata Ali Fitri.

Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, ayat (1)mengatur; Dalam  rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Ayat 2 menerangkan; Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.  Ayat (3) menyebut; PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tentang dugaan pelanggaran berat yang dilakukan keenam oknum pejabat tersebut, baik Arliansyah maupun Mas Andi Suprianto belum mau menyebutkan secara spesifik, tapi gambarannya adalah termasuk pelanggaran berat. “Belum, belum bisa dipublish karena baru diketahui setelah proses pemeriksaan,” kata Arliansyah.  (001)