Walikota Samarinda Perpanjang Masa Tanggap Darurat COVID-19

Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang, hari ini, Kamis (30/7/2020) memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat alam rangka Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (COVID-19) di Kota Samarinda.

Keputusan tersebut dituangkan walikota dalam  Keputusan Nomor: 360/278/HK-KS/VII/2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat Virus Corona (COVID-19) I Kota Samarinda, ditanda tangani 30 Juli 2020.

“Perpanjangan status tanggap darurat berlangsung selama 90 hari, terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai dengan 27 Oktober 2020 atau sampai dengan keluarnya keputusan Presiden tentang Pencabutan Bencana Nasional COVI-19,” kata walikota.

Dijelaskan pula, segala biaya yang tibul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda Tahun Anggaran 2020 dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pada diktum menimbang, walikota mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat setelah memperhatikan penyebaran COVID-19 semakin meluas an menyebabkan warga kota Samarina sudah 224 orang terkonfirmasi positif, 98 orang dalam perawatan, 136 sembuh, dan 10 orang meninggal. (001)           

Tag: