Walikota Samarinda Sudah Berjanji Mengembalikan 10 Hektar Tanah PWI untuk Perumahan

aa
Perumahan Wartawan PWI Kaltim di Batu Besaung, Sempaja Utara, Samarinda. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Panitia Penyiapan Lahan dan Perumahan Wartawan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Kaltim, Intoniswan ketika dikonfirmasi atas yang dikatakan gubernur Kaltim, membenarkan semuanya.

“Saya memang pernah memberitahukan masalah tanah untuk perumahan wartawan tersebut ke gubernur, baik gubernur terdahulu maupun yang sekarang, baik tertulis maupun lisan,” ujarnya. Masalah tanah tersebut diberitahukannya ke gubernur karena, tanah tersebut dulu dibeli menggunakan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim dan pengerjaan perumahan baru bisa direalisasi di tanah seluas 2 hektar  dari 12,242 hektar sebab, 10 hektar dijadikan Pemkot Samarinda sebagai hutan kota.

Gubernur Kaltim Beberkan Contoh Kasus Kacaunya Perda dan UU

Kalau tanah itu dijadikan hutan kota oleh Pemkot Samarinda, walikota harus memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban. “Kalau mau menjadikan tanah masyarakat jadi hutan kota, harus ada pertanggungjawaban wali kota, tidak bisa seperti sekarang, main “ambil” saja,” ungkapnya. “Kasus serupa sebetulnya menimpa belasan pengembang perumahan di Samarinda. “Korbannya buka saya sendirian.” kata Into.

Permasalah tanah itu, lanjut Intoniswan, saat dibeli tahun 2008, seluruh tanah lebih kurang seluas 12,242 hektar, sesuai Perda Samarinda No 12 Tahun 2002 Tentang RTRW Samarinda (yang berlaku saat itu) keseluruhan tanah posisinya dalam kawasan cadangan permukiman. Pada tahun 2013, dirinya sudah memperoleh rekomendasi dari berbagai instansi, termasuk BPN Samarinda, diperbolehkan menggunakan tanah tersebut 9,5 hektar dan sisanya 2,5 lebih untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau).

Kemudian, saat Pemkot Samarinda-DPRD Samarinda merevisi Perda No 12/2002 itu dan menetapkan Perda hasil revisi No 02/Tahun 2014, tanah untuk perumahan wartawan tersebut, tinggal 2 hektar yang bisa digunakan untuk membangun perumahan, 10 hektar dijadikan Pemkot Samarinda sebagai hutan kota. “Tidak ada konsultasi dan tidak pemberitahuan. Saya sendiri baru tahu status tanah diubah jadi hutan kota 2016,” ungkapnya.

Ditambahkan Intoniswan, atas permasalahan tersebut, dirinya sudah menyampaikan pernyataan keberatan, baik tertulis maupun lisan ke Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang. Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Samarinda, H Hero Mardanus yang membawahi tim teknis yang akan merevisi Perda No 02/2014, juga telah disampaikan pernyataan keberatan (PK) melalui surat Nomor 03/PPLPW-PWI/VII/2017 tanggal 13 Juli 2017. “Pak wali kota sudah menjanjikan di Perda RTRW baru nanti (hasil revisi) tanah perumahan untuk wartawan itu dikembalikan ke peruntukan awalnya, utuk perumahan,” kata Intoniswan. (001)