Walikota Samarinda Teken SE Pembukaan Tempat Ibadah, Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan

Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang meneken Surat Edaran Nomor 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi Fase Pertama Pengendalian covid-19 di Samarinda itu mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2020 sebagaimana direkomendasikan Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

“Sudah saya teken dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Syaharie Jaang, Kamis (28/5/2020).

Menurut Jaang, pada Fase Pertama ini yang dibuka kembali adalah  perkantoran pemerintah (OPD) yang terkait langsung dengan  pelayanan publik, misalnya kantor perizinan dan capil,  tempat ibadah, dan area publik, termasuk pusat perbelanjaan, pasar malam, rumah makan, dan sejenis.

“Dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN, serta warga dan warga wajib memakai masker,” ujarnya, seraya menambahkan teknis pelaksanaan dilapangan disesuaikan dengan apa-apa yang direkomendasikan Dinas kesehatan.

berita terkait:

Dinkes Samarinda Rekomendasikan 1 Juni Tempat Ibadah dan Umum Dibuka Kembali

Sebagaimana ditayangkan Niaga.Asia, Rabu (27/5/2020) Dinas Kesehatan Kota Samarinda merekomendasikan;

Fase Pertama 1 Juni 2020:

OPD (Organisasi Perangkat daerah) pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat wajib memakai masker.

“OPD dilarang melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker,” ucapnya.

Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.

Tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan.

Fase Kedua 15 Juni 2020:

Pada fase kedua ini, Ismed menjelaskan OPD (Organisasi Perangkat daerah) selain pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat wajib memakai masker.

“OPD dilarang melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker,” ucapnya.

Tempat-tempat pariwisata  dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melanjutkan kembali proses Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan, dan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan.

Tempat-tempat pariwisata  dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan.

Fase Ketiga 1 Juli 2020:

Pada fase ketiga ini, Dinkes Samarinda merekomendasikan sekolah sudah dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah wajib memakai masker.

Status Tanggap Darurat COVID-19 Kota Samarinda masih diberlakukan, sehingga peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tetap diharapkan berjalan optimal, dan Dinkes akan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pelaporan hotline 112, kontak tracing, rapid test dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan COVID-19.

“Rekomendasi ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti analisa epidemilogi,” tegas Ismed memberi catatan di akhir rekoemndasinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih merekomendasikan dalam suratnya Nomor:443/2197/100.02 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Samarinda/Walikota Samarinda. (001)

Tag: