Wamen ATR/BPN : Selesaikan Lahan di Sebuku Melalui Mediasi

Wamen ATR/BPN Surya Tjandra bertemu pemerintah Nunukan membahas sengketa lahan antara masyarakat Sebuku dengan perusahaan pemegang HGU-HTI. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Sebuku dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui mediasi, sehingga tidak ada pihak yang merasa paling benar harus dan menang.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, saat melakukan audience dengan jajaran Pemerintah Nunukan dan perwakilan masyarakat Kecamatan Sebuku di Kantor Bupati Nunukan, Selasa (23/3/2021).

“Jalan paling baik adalah mediasi antara para pihak sehingga menghasilkan win – win solution yang adil,” kata Surya Tjandra.

Menurut dia, permasalahan  sengketa lahan sangat kompleks dan biasanya sudah berlangsung lama, sehingga perlu diurai kembali dokumen-dokumen pendukungnya. Karena itulah, penyelesaiannya membutuhkan kesabaran semua pihak.

Dalam hal mediasi, kata Surya Tjandra, proses penyelesaian bisa dilakukan melalui Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN, Gubernur di tingkat provinsi, dan bupati di tingkat kabupaten, dan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

“Saya mohon jangan ada yang mengambil tindakan sendiri-sendiri karena justru bisa membuat masalah menjadi tambah rumit,” ujarnya.

Sementara Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura berharap penyelesaian sengketa lahan bisa ini segera diselesaikan, karena jika terus dibiarkan dikhawatirkan ada kejenuhan dari masing-masing pihak.

“Sengketa ini bisa menimbulkan gesekan yang berakibat pada tindak pidana, dan sudah  tentu tidak baik untuk investasi perusahaan,” ucapnya.

Karena itu, Pemerintah Nunukan, ujar Laura,  berharap agar ada solusi terbaik yang bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan perusahan selaku investor. Keberadaan investor bisa memberi manfaat kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sangat tidak baik bagi kedua pihak, masyarakat resah begitu pula perusahaan, aktivitas mereka terganggu karena saling klaim,” bebernya.

Sengketa lahan di wilayah Kecamatan Sebuku adalah persoalan lama yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam audience tersebut, masyarakat dari beberapa desa mengeluh tidak bisa mengurus sertifikat tanahnya karena masuk kawasan HGU dan HTI.

“Kami tidak anti perusahaan, tetapi berikan legalitas atas lahan yang sudah puluhan tahun kami tempati,” kata Anggota DPRD Nunukan asal Sebuku, Amrin Sitanggang.

Selain kesulitan membuat sertifikat tanah, masyarakat juga mengeluhkan kesulitan membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial, karena sebagian besar wilayah di Kecamatan Sebuku dalam lahan  berstatus HGU dan HTI. Keadaan demikian tidak adil bagi masyarakat desa.

“Tolong HGU dan HTI ditinjau kembali, berikan masyarakat lahan untuk bercocok tanam dan membangun rumahnya,” terang Amrin.

Sumber : Humas Pemkab Nunukan | Editor : Budi Anshori

Tag: