
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan kelanjutan pemeriksaan pejabat di Ditjen Pajak RAT (Rafael Alun Trisambodo-Red), di mana pegawai tersebut telah dicopot dari jabatannya.
Surat pengunduran diri yang diajukan oleh pegawai tersebut telah ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan. Dasar permohonannya ditolak adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2000 jo, dan Peraturan BKN 3 Tahun 2000.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Inspektorat Jenderal Awan Nurmawan Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Rabu (1/3/2023).
baca juga:
Update Pemeriksaan Pegawai Bea Cukai, Ini Penjelasan Wakil Menteri Keuangan
Terkait harta kekayaan yang muncul di pemberitaan media, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah meminta RAT untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut.
“Mobil Rubicon, Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, dan motor BMW putih diakui Saudara RAT sebagai bukan milik dia, namun merupakan milik pihak lain. Rubicon diakui sebagai milik kakaknya. Sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya,” ujar Wamenkeu.
Lebih lanjut, Inspektorat Jenderal bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak, termasuk pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah.
“Sekali lagi saya ingatkan bahwa Saudara RAT masih berstatus sebagai ASN sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan,” ujar Wamenkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus memberikan masukan dan kritik konstruktif kepada Kementerian Keuangan.
“Karena ini adalah kita pahami sebagai bagian dari untuk memperbaiki institusi Kementerian Keuangan yang kita cintai ini. Kementerian Keuangan adalah institusi yang menjaga keuangan negara dan karena itu harus dikelola secara proper dan perilaku pegawainya pun harus baik,” kata Wamenkeu.
“Tim Inspektorat Jenderal bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak yang bersangkutan, juga dengan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah,” tambah Wamenkeu.
Selain itu, terdapat juga berita di media sosial terkait unggahan foto-foto dari pegawai Kemenkeu (atas nama Sdr. ED) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pegawai tersebut yang dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kemenkeu. Terkait dengan hal ini, Wamenkeu menyampaikan bahwa DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC, telah memanggil pegawai tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini bahwa foto yang bersangkut di depan pesawat terbang merupakan foto yang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim DJBC sendiri mengkonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI)” jelas Wamenkeu.
Pegawai tersebut telah mengakui kesalahannya dan akan memperbaiki sikapnya. Saat ini, Itjen Kemenkeu tengah menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN dengan laporan SPT, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin pegawai tersebut.
“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan agar yang bersangkutan dibebastugaskan,” tambah Wamenkeu.
Sumber: Yustinus Prastowo, Juru Bicara Kementerian Keuangan | Editor: Intoniswan