Wamenkeu : TKDD Tahun 2022 Sebesar Rp770,4 Triliun

Wakil Menkeu Suahasil Nazara

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pada tahun 2022, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak jauh berbeda dengan tahun 2021, yakni sebesar Rp770,4 trliun. Alokasi tersebut difokuskan untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, serta kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut dipaparkan Wamenkeu pada Rapat Kerja dengan Komite IV DPD, Senin (30/08).

“Komponennya termasuk Dana Bagi Hasil yang ada peningkatan karena ada peningkatan harga komoditas maka kami perkirakan akan ada peningkatan Dana Bagi Hasil ke depan”, kata Wamenkeu.

Terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Pemerintah akan menyempurnakan formula dengan melakukan evaluasi terhadap bobot alokasi dasar, bobot variabel kebutuhan fisik, dan bobot variabel fiskal daerah.

“Tahun depan, diperkirakan tidak jauh dari tahun ini, Rp378 triliun dana alokasi umum. Moga-moga nanti dari DAU ini juga menjadi dasar yang baru dari persentase dana otsus”, ujarnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam RAPBN 2022 dialokasikan sebesar Rp60,9 triliun, namun angka tersebut masih dalam pembahasan dengan Badan Anggaran DPR. Sementara, DAK Non Fisik diharapkan dapat mendukung penyerapan tenaga kerja dan investasi.

“Dana alokasi khusus yang non fisik, ini termasuk untuk bantuan operasional sekolah, pelayanan adminduk (administrasi dan kependudukan), juga bantuan operasional kesehatan (BOK). Ini menjadi sangat penting BOK pada saat kita menangani Covid”, jelas Wamenkeu.

Kemudian, Wamenkeu berharap dana insentif daerah (DID) sebesar Rp10 triliun pada tahun 2022 dapat mendorong kinerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan tata kelola APBD, peningkatan layanan dasar publik dan peningkatan perekonomian daerah.

“Kita harapkan ini masih bisa menjadi insentif bagi daerah untuk memperkuat asistensi, supervisi, dan juga memperkuat hal-hal yang bisa memberikan dampak pada peningkatan tata Kelola APBD, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat”, harap Wamenkeu.

Menurut Wamenkeu, pemanfaatan Dana Desa pada tahun 2022 tetap difokuskan dan diprioritaskan untuk perlindungan sosial berupa BLT Desa, pemulihan ekonomi desa, dan dukungan program sektor prioritas desa.

“Dana Desa kebijakan umumnya tahun depan adalah tetap digunakan untuk penanganan Covid sebesar 8% kita harapkan digunakan untuk kesehatan. Bagaimana dalam situasi yang krisis, Dana Desa juga bisa ikut membantu pemantauan Covid, pemantauan kesehatan di seluruh desa”, ungkapnya.

Sumber : Humas Kemenkeu | Editor : Intoniswan

Tag: