Wamenkeu Uraikan Kabijakan Hasil dan Cukai Tembakau

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan empat hal yang menjadi dasar pemikiran Pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau, termasuk kebijakan cukai hasil tembakau.

Pertama, Industri Hasil Tembakau (IHT). “IHT adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB) dan juga PDB Regional Jawa Timur tentunya,” ungkap Wamenkeu pada saat membuka Webinar Nasional IHT yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Kamis (09/09).

Oleh karena, Wamenkeu mengatakan bahwa industri ini perlu dikembangkan, termasuk tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian Pemerintah.

Dasar pemikiran kedua adalah pengendalian konsumsi. Konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai. Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun disisi lain, menurut para ahli kesehatan, konsumsi IHT dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.

“Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau,” terang Wamenkeu.

Sisi ketiga terkait pengendalian barang IHT yang sifatnya illegal. Wamenkeu menegaskan bahwa Pemerintah mendorong seluruh IHT bisa masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

“Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal, menjual outputnya dengan legal,” ungkap Wamenkeu.

Terakhir, Wamenkeu menekankan mengenai dimensi penerimaan negara. Kebijakan cukai dimaksudkan untuk penerimaan negara baik APBN pemerintah pusat maupun APBD pemerintah daerah.

Sumber : Humas Kemenkeu | Editor : Intoniswan

Tag: