
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Peredaran narkotika skala besar di Kalimantan Timur kembali terbongkar lewat operasi gabungan yang dilakukan selama Mei hingga Juni 2025.
Dalam waktu dua bulan, aparat dari BNN, Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, serta TNI dan POM AD berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkoba lintas daerah, bahkan lintas negara.
Kepala BNN Kota Balikpapan Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto menerangkan, salah satu pengungkapan awal dilakukan pada 7 Mei 2025 di kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Seorang tersangka berinisial A ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 576,89 gram.
Penggerebekan lanjutan dilakukan pada 23 Juni 2025, di dua rumah terkait untuk menelusuri jejak transaksi keuangan, dengan bantuan anjing pelacak K9 dari Bea Cukai. Di lokasi, petugas menyita buku rekening yang disembunyikan rapi dalam lemari.
“Ini bagian dari operasi serentak BNN di 18 wilayah Indonesia. Target kami bukan hanya pelaku, tetapi juga jaringan pendukungnya,” kata Boni, Senin 23 Juni 2025.
Pengungkapan lain menyusul pada 12 Mei. Tiga perempuan asal Aceh yang baru mendarat dari Batam di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, ditangkap karena membawa sabu seberat 1,4 Kg. Modus yang digunakan cukup ekstrem, sabu disembunyikan di paha hingga area intim tubuh.
Kemudian pada 6 Juni, giliran dua pria asal Tanjung Selor, Kalimantan Utara, ditangkap di Samarinda. Mereka membawa sabu sebanya 3,7 Kg yang disembunyikan dalam ransel, dan diangkut menggunakan sepeda motor.

Sementara itu, pada 16 Juni, petugas menyita 508 butir ekstasi dari seorang perempuan di Samarinda. Barang haram itu dikirim dari Jakarta melalui paket ekspedisi. Petugas menemukan sebagian pil di rumah pelaku dan sisanya disembunyikan di tempat kerjanya.
“Ragam modus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berinovasi. Mereka memanfaatkan perempuan, jalur udara, pengiriman paket, hingga transportasi darat,” kata Boni.
Tidak hanya pelaku lokal, keterlibatan jaringan internasional juga terungkap. Dua insiden besar melibatkan warga negara Malaysia yang membawa sabu menggunakan metode body strapping. Mereka ditempelkan sabu ke tubuh, lalu dibalut kain ketat agar tidak terdeteksi pemindai bandara.
Penangkapan pertama dilakukan pada 11 Juni terhadap dua WNA asal Malaysia dengan barang bukti 1,9 Kg sabu. Kemudian, pada 20 Juni, dua pelaku lainnya ditangkap dengan total sabu 3,9 Kg. Dua peristiwa itu terjadi di Bandara Sepinggan.
“Total sabu dari WNA saja hampir 6 kilogram. Ini membuktikan bahwa jaringan internasional menjadikan Balikpapan sebagai jalur masuk,” tegas Boni.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan mencatat total barang bukti sebanyak 11,725 Kg sabu dan 508 butir ekstasi.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati.
“Kami tidak akan lengah. Kaltim harus waspada karena sudah masuk radar jaringan narkoba internasional,” demikian Boni.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanBNNBNN BalikpapanNarkoba