Wanita Berbaju Batik di Berau Tewas Usai Leher Dijerat Tali Teman Dekatnya

Ilustrasi garis batas polisi (foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan wanita F (25), yang ditemukan tewas mengenaskan di pinggir kolam, di Teluk Bayur, Berau, Rabu (21/10) lalu. RA nekat menghabisi F lantaran panik. RA menjerat leher F  hingga tewas menggunakan tali.

Satreskrim Polres Berau mengamankan barang bukti antara lain jam tangan korban, tali dan lakban. Hampir sepekan kabur, RA dibekuk tim gabungan Polda Kalteng, Polda Kaltim dan Polres Berau, di indekos di Katingan, Kalimantan Tengah, Minggu (24/10).

“Jadi, setelah melakukan itu (menjerat leher korban dengan tali), pelaku kabur ke Kalteng pakai mobil perusahaan dia bekerja,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, dihubungi Selasa (27/10).

Dugaan pembunuhan itu terjadi Selasa (20/10) lalu. Pelaku membuat janji dengan korban untuk jalan bareng. “Pelaku kenal korban karena setiap karaoke, janjian sama korban. Freelance, ya bisa disebut pemandu lagu,” ujar Edy.

Di perjalanan menggunakan mobil yang dirental pelaku RA, keduanya sempat melakukan hubungan intim, meski masing-masing sudah berkeluarga. “Keduanya kembali jalan, dan singgah karaoke bareng sambil minum,” tambah Edy.

Berita terkait :

Pria Diduga Pembunuh Wanita di Berau Ditangkap di Kalteng

“Kemudian jalan lagi pakai mobil itu. Di dalam mobil, korban sempat mengancam kalau tidak kasih banyak, nanti aku laporkan ke keluargamu,” ungkap Edy, tanpa merinci lebih jauh permintaan korban ke pelaku.

Mobil terus berjalan, dan RA akhirnya singgah membeli tali dan lakban, karena muncul niat menghabisi nyawa F. “Mobil kembali jalan, dan berhenti di kawasan Teluk Bayur. Usai kembali berhubungan badan, pelaku menjerat leher korban dengan tali yang dibeli, dan menutup mulut korban dengan lakban,” terang Edy.

“Rencananya, mau dibuang ke kolam untuk hilangkan jejak. Jasad jasad korban tersangkut ranting pohon (di pinggir kolam),” jelas Edy.

Kerja keras kepolisian, akhirnya berbuah hasil. Pelaku yang sempat mengembalikan mobil rental, lalu kabur ke Kalteng menggunakan mobil perusahaan dia bekerja. “Kami koordinasi dengan kepolisian di Kalimantan Tengah, dan mengamankan pelaku di indekos, di kawasan Kasongan di Katingan,” demikian Edy.

Rencananya, RA akan dibawa ke Berau, menunggu jadwal penerbangan. RA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (006)

Tag: