
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Wanita berinisial Z, 30 tahun, di Balikpapan bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia harus berurusan dengan hukum usai tepergok polisi menyimpan narkotika jenis sabu siap edar.
Ibu rumah tangga itu dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan di rumahnya kawasan Jalan 21 Januari, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin 8 Januari 2024.
“Dari Z kami amankan 13 paket sabu siap edar dengan berat total 14,72 gram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, saat konferensi pers, Jumat 12 Januari 2024.
Sujarwo menyebut, barang bukti tersebut ditemukan di lemari yang ada di kamar tidak terpakai di rumah Z.
“Barang bukti ini akan diedarkan. Dalam beberapa bulan terakhir Z menjalankan bisnisnya dari rumah. Jadi pembeli datang ke rumah Z,” ujar Sujarwo.
Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial T, yang saat ini berstatus buron kepolisian.
“Z baru dua kali memesan sabu dari T,” demikian Sujarwo.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanNarkobaPeristiwaPolresta Balikpapan