Wanita Malaysia Diamankan Karena Masuk Nunukan Lewat Jalur Ilegal

Hanawiya Bin Hamdan warga Lahad Datu Malaysia masuk perbatasan Nunukan lewat jalur ilegal demi temani suami berobat di Sulawesi Selatan. (Foto: istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Niat menemati suami berobat di Indonesia berujung masalah bagi Hanawiya Bin Hamdan. Wanita 34 tahun asal Lahad Datu, Sabah, Malaysia itu diamankan petugas imigrasi, lantaran masuk wilayah Indonesia tanpa izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Domplak Napitupulu mengatakan, warga Malaysia diamankan Senin 30 Mei 2022 pukul 07.00 WITA oleh petugas imigrasi ketika melakukan pengawasan dan pemeriksaan identitas penumpang kapal domestik.

“Pelaku penumpang kapal KM Thalia berangkat dari Parepare, Sulawesi Selatan, menuju pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Ketika dilakukan pemeriksaan, tidak memiliki identitas Indonesia,” kata Saut, kepada niaga.asia, Selasa.

Saut menerangkan, petugas yang memeriksa barang bawaan wanita itu menerangkan, Hanawiya merupakan warga Malaysia. Itu terbukti dari kartu identitas (Identity Card/IC) dan paspor atas nama Hanawiya.

Meski Hanawiya berpaspor Malaysia, namun dokumen keimigrasian tidak digunakan sebagai perlintasan sah baik dari perjalanan Malaysia menuju Nunukan, ataupun sebaliknya dari Nunukan ke Malaysia.

“Pelaku masuk lewat jalur ilegal di perbatasan Sebatik, kemudian masuk Nunukan menumpang kapal tujuan Parepare bersama suaminya yang merupakan warga Indonesia,” ujar Saut.

Berdasarkan keterangan, pelaku datang ke Indonesia bersama suaminya, Ishak, sekitar 14 Mei 2022 melalui jalur hutan bakau di pesisir Sebatik. Keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan speedboat menuju Desa Bambangan di Sebatik Barat.

Setibanya di Nunukan, pasangan suami istri beda kewarganegaraan itu menjadi penumpang kapal KM Queen Soya di pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Pare Pare dengan tujuan akhir Bulukumba, Sulsel.

“Hanawiya ke Indonesia menemani suaminya yang sakit dan hendak berobat alternatif di Bulukumba,” ungkap Saut

Setelah menemani suami berobat selama 12 hari, Hanawiya rencananya berniat kembali ke Malaysia melalui jalur Parepare tujuan Nunukan, menggunakan KM Thalia atau jalur yang sama dari keberangkatan sebelumnya.

Hanawiya bahkan sudah merencanakan rute perjalanan ilegal memanfaatkan wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik.

“Dia sempat memperlihatkan paspor. Tapi setelah kita periksa tidak ditemukan bukti cap keluar Malaysia dan cap masuk Indonesia sebagai bukti melalui pemeriksan pos Imigrasi,” jelas Saut.

Hanawiya diancam pasal Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian terkait pejabat imigrasi yang berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Karena itu, lanjut Saut, pelaku diamankan karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.

“Kita lakukan pendetensian dan penyelidikan terhadap pelaku di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Nunukan,” demikian Saut.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: