
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran ditetapkan pada 30 September 2025.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menyampaikan pemerintah kota memberikan kemudahan dengan memperpanjang jam layanan pembayaran.
“Khusus pada 30 September 2025, pelayanan PBB-P2 dibuka hingga pukul 16.30 WITA. Kami harapkan kesempatan ini bisa dimanfaatkan,” ucapnya, hari Selasa (30/9/2025).
Selain perpanjangan layanan, Pemkot juga memberikan pembebasan denda administratif bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Adapun kebijakan tersebut meliputi:
- Penghapusan denda administratif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah untuk periode Januari 2016-Juni 2025.
- Penghapusan denda administratif PBB-P2 untuk periode tahun 2020-2024.
Menurut Idham, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Balikpapan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk program pembangunan kota. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan bebas denda ini dan tidak menunda kewajiban,” pungkasnya.
Penulis: Putri | Editor: Intoniswan
Tag: Pajak DaerahPBB