Warga Bontang Ini Hajar Temannya Gegara Kesal Diganggu Main Game

Pelaku penganiayaan terhadap anak bawah umur usai dijemput di rumahnya, Jumat (22/1) dini hari lalu. (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, menangkap warga Loktuan, AN (18), di rumahnya, Jumat (22/1). Kasusnya, AN diduga menganiaya temannya berusia 16 tahun, lantaran kesal diganggu saat main game.

Keterangan diperoleh, lantaran kekesalan itu, AN memukul korban di bagian mata kanan, hingga mengalami luka lebam, dan berujung ke kepolisian.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh ayah korban, pada hari Minggu (17/1) lalu.

“Sewaktu ayah korban hendak membangunkan korban untuk salat subuh, kaget begitu wajah anaknya lebam di sekitar matanya,” kata Asriadi, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis Humas Polres Bontang, Minggu (24/1).

Asriadi menerangkan, saat ditanya ayahnya, korban sempat enggan menceritakan masalah yang membuat wajahnya bengkak. Tapi setelah didesak, akhirnya dia mengaku telah dipukul temannya, AN.

“Tidak terima anaknya dipukul hingga mengakibatkan luka lebam, sang ayah langsung melapor ke Polres Bontang,” ujar Asriadi.

Berangkat dari laporan itu, lanjut Asriadi, kepolisian langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku penganiyaan tersebut

“Tepat hari Jumat (22/1) dini hari, anggota berhasil menangkap terduga elaku yang mengaku bernama AN dirumahnya di Loktuan, Bontang Utara,” terang Asriadi.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bontang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan. (006)

Tag: