Warga Bontang Selatan Ditangkap Gegara 23 Poket Sabu

Tersangka Busman dan barang bukti yang disita Polsek Bontang Selatan (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim Reskrim Polsek Bontang Selatan menggagalkan peredaran 23 poket sabu siap jual di Bontang Selatan hari Sabtu. Busman (46), ditetapkan tersangka kepemilikan barang haram itu.

Penangkapan Busman dilakukan sekira pukul 21.30 WITA. Polisi lebih dulu mengendus adanya peredaran sabu di Bontang Selatan. Pria dicurigai, diketahui bernama Busman yang tinggal di Jalan Pelabuhan II, digeledah petugas di kawasan Tanjung Laut Indah.

“Penggeledahan bersangkutan (Busman) dilakukan di kawasan Jalan Sultan Syahrir,” kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, melalui penjelasan tertulis dikutip Niaga Asia, Senin.

Kecurigaan petugas terbukti. Saat menggeledah Busman, antara lain ditemukan 23 poket berisikam 6,97 gram sabu, berikut korek gas, alat isap bong, dan uang tunai Rp 222.000.

“Dia (Busman) mengakui kalau semua barang bukti itu miliknya,” ujar Suyono.

Diterangkan Suyono, Busman bersama barang bukti itu dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Busman ditetapkan tersangka dan kini mendekam di sel penjara.

“Penyidik menerapkan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat 1 dari Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Suyono.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: