Warga Kampung Ongko Asa Tetap Tuntut IUP PT Kencana Wilsa Dicabut

aa
Persatuan Warga Kampung Ongko Asa melalui Pemkab Kutai Barat menyampaikan tuntutan agar  IUP PT Kencana Wilsa dicabut.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Persatuan Warga Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat tetap menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batu Bara PT Kencana Wilsa di Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Melak.

Tuntutan itu kembali disampaikan Warga Ongko Asa dalam aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat, Senin (24/9). Dalam aksi penyampaian aspirasi itu, hadir Petinggi Kampung Ongko Asa, Bagun, Kepala Adat, Rahayu, dan Ketua BPK (Badan Permusyawaran Kampung, Ongko Asa, Tomasius Misno. Warga  didampingi Sariyanto Karno dan Pradarma Rupang dari LSM Jaringan Tambang (Jatam) Kaltim.

Tuntutan agar IUP Kencana Wilsa dicabut didasarkan pada hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim dalam hal ini Biro hukum tanggal 20 Agustus 2018 dengan agenda Gelar Kasus Pertambangan PT Kencana Wilsa di Kecamatan Barong Tongkok, dimana ditemukan beberapa fakta penting  yang telah disampaikan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi  Kaltim dan DLH Kubar bahwa,  benar Kecana Wilsa melakukan pelanggaran Izin lingkungan yakni  menambang di dalam kawasan atau  Zona Tanaman Pangan dan Holtikultura yang telah di atur sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Kaltim 2016-2036.

Persatuan Warga Kampung Ongko Asa Menolak Tambang Batubara

Informasi tersebut dikuatkan dengan hasil sidak tim DLH Kubar dilokasi pasca pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, dimana terbukti perusahaan telah beroperasi walau tidak mengantongi izin Lingkungan dan DLH Kubar melalui surat Nomor 660/229-b/DLH/PPKLH-I/IX/2018 tanggal 21 Agustus 2018 meminta pimpinan PT Kencana Wilsa Perihal  menghentikan kegiatan tambang.

Menurut Pradarma Rupang, warga juga telah melaporkan adanya kegiatan ilegal mining yang dilakukan Kencana Wilsa kepada Pihak Polres Kutai Barat, namun hingga hari ini belum ada aksi penegakan hukum dari kepolisian. “ Sudah lebih dari 30 hari sejak warga resmi mengadukan dan diterima pihak Polres Kubar, sampai pernyaatan sikap ini dibuat belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka Oleh karena itu guna memastikan proses ini berjalan dengan baik kami minta adanya supervisi dari Polda Kaltim,” ujarnya.

Keberatan dan penolakan warga ongko Asa sangat beralasan karena sejak awal tidak pernah dimintai persetujuan jika wilayah Kampung Ongko Asa boleh atau tidak ditambang. Atas terbitnya SK IUP PT. Kencana Wilsa yang masih mencantumkan nama Kampung Ongko Asa maka sangat beralasan agar aktifitas tambang dihentikan sampai nama Kampung Ongko Asa benar-benar tidak ada dalam SK IUP tersebut.

Mengingat pentingnya hal tersebut, Persatuan Warga Kampung Ongko Asa mengajukan tuntutan; Guber Kaltim mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kencana Wilsa di Kampung Ongko Asa. Segera proses hukum pelaku illegal mining di kampung Ongko Asa. Pemerintah provinsi harus segera menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai perusahaan bermasalah dan statusnya masuk  dalam daftar hitam.

Kemudian atas pelanggaran terhadap Undang Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 serta Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara  No.04 Tahun 2009, warga menilai sudah sepatutnya pemerintah tidak memberikan pelayanan bahkan pemblokiran dari segala permohonan yangdiajukan manajemen perusahaan Kencana Wilsa.

Gubernur Kaltim juga diminta menegur DLH Kubar dan DLH Provinsi karena ada kesan pembiaraan atas pelanggaran yang telah terjadi di lapangan Guna memastikan proses ini berjalan, warga meminta seluruh pihak khususnya ESDM Kaltim, DLH Kubar dan DLH Kaltim serta Kepolisian Kubar sama-sama mengawal tuntutan mereka. (001)