Warga Krayan Minta BPJS-Kesehatan Menanggung Biaya Berobat Menggunakan Pesawat

aa
Aprem Tinus, (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Warga Indonesia di Krayan minta biaya berobat menggunakan transportasi udara (pesawat) ditanggung BPJS-Kesehatan sebab, satu-satunya akses bagi masyarakat di wilayah perbatasan itu untuk berobat ke Nunukan, Malinau, atau Tarakan menggunakan pesawat.

Untuk kepentingan tersebut, masyarakat minta Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Pasal 47 ayat 1, huruf (c) direvisi, karena BPJS-Kesehatan hanya memanggung  biaya berobat menggunakan transportasi darat dan laut. Sedangkan menggunakan transportasi udara tidak ditanggung,” kata

anggota DPRD Nunukan Aprem Tinus, Senin (4/1).

Menurut Aprem, wilayah negara Indonesia bukan hanya darat dan laut, tapi juga udara. Kalau masyarakat berobat menggunakan transportasi udara karena hanya itu satu-satunya yang bisa digunakan, seharusnya diakomodir dalam Perpres untuk ditanggung BPJS-Kesehatan.

“Khusus di Kabupaten Nunukan, masyarakat Krayan tak bisa menggunakan transportasi berobat melalui darat dan laut. Kondisi serupa juga ada di Kabupaten Malinau. Kalau di Kaltara ada ribuan orang yang masih harus menggunakan pesawat untuk ke rumah sakit di Malinau, Nunukan, atau Tarakan,” ujarnya. “Tidak adil kalau berobat menggunakan transportasi udara tak ditanggung BPJS-Kesehatan,” tegas Aprem.

Diterangkan Aprem, untuk berobat ke Nunukan, Malinau, atau ke Tarakan, masyarakat Krayan harus mengeluarkan uang transportasi sendiri. Nilainya bisa mencapai Rp10 juta-Rp20 juta pada saat sangat mendesak karena harus mencarter pesawat. “Carter pesawat MAF 6 penumpang sekitar Rp 15 juta, pesawat Susi Air sekitar 30 Juta, apalagi pesawat ukuran besar, itupun kalau ada penerbangan,” ucapnya.

Ia berharap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut direvisi Presiden dan membuat ketentuan tersendiri bagi wilayah yang kondisinya seperti Krayan,  dimana biaya berobat dengan transportasi udara ditanggung BPJS-Kesehatan.Harus ada pengecualian untuk wilayah di Indonsia yang masih terisolir.

Menurut Aprem, penerbangan bersubsidi Krayan-Nunukan tidak mengatasi masalah untuk orang sakit karena frekuensinya terbatas, sedangkan orang sakit tak ada jadwalnya. Dari itu, sebelum di Krayan ada rumah sakit yang memadai untuk merawat inap pasien berpenyakit berat atau kronis, biaya berobat ke Nunukan, malianu, atau ke Tarakan harusnya disubsidi BPJS-Kesehatan. (002)