Warga Kukar Tepergok Tebang Sengon di KM 40 Poros Samarinda-Balikpapan

Barang hukti kayu pohon sengon yang ditebang 3 tersangka saat diamankan di Mapolres Loa Janan, Kamis (18/7). (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim gabungan Polsek Loa Janan, UPTD Tahura Bukit Soeharto dan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, menangkap 3 penebang pohon sengon, di KM 40 Jalan Poros Samarinda menuju Balikpapan. Ketiganya dijerat pasal ilegal logging, dan ditahan di Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Ketiganya, tepergok tim gabungan pada Rabu (17/7) siang kemarin, saat berpatroli rutin di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Kecurigaan mencuat ketika berada di kawasan kilometer 40.

Tiga orang masing-masing Mansyur (46), Arif (43) dan Edi (25), berada di dalam hutan yang sedang istirahat di siang hari, tidak berkutik melihat kedatangan petugas. Mereka mengakui usai menebang 6 pohon sengon dalam 3 hari terakhir.

“Ketiganya warga Batuah (Kutai Kartanegara). Kita temukan juga 1 unit chainsaw dan 40 batang pohon sengon, dari 6 pohon sengon yang mereka tebang,” kata Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Edy Hariyanto, dalam keterangan dia di Mapolsek Loa Janan, Kamis (18/7) sore.

Ketiganya dibawa ke Mapolsek Loa Janan. Dalam penyidikan awal, 40 batang pohon sengon itu, bakal mereka jual menunggu di waktu malam hari. “Tim pastikan Tahura Bukit Soeharto adalah hutan konservasi. Kemana jualnya, dan berapa harganya, masih kami dalami,” ujar Edy.

“Memang, aksi mereka terbilang berani karena pohon sengon itu ada di pinggir jalan kilometer 40. Mungkin karena desakan ekonomi, dan juga nyaris tidak ada kendaraan yang berhenti ketika melintas,” tambah Edy.

Empat puluh batang kayu sengon, siang tadi dibawa ke Mapolsek Loa Janan. Petugas juga mengamankan chainsaw. Ketiganya ditetapkan tersangka, dengan jeratan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (006)