Warga Kutim Ini Minta Saham 5 Persen PT KPC jadi Dana Abadi

Ilustrasi tambang batubara (foto : istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masyarakat Kutai Timur melalui Forum Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Kutai Timur (FPPMKT), kembali menyuarakan tuntutan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), tetap berada di Pemkab Kutim. Mengingat, izin Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan eksplorasi batubara tersebut akan berakhir di 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua dengan Komisi III DPRD Kaltim. Bedanya, kali ini turut pula dihadirkan perwakilan PT KPC, Senin (3/2), di ruang rapat gedung E, komplek kantor DPRD Kaltim.

Hal pertama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut soal minimnya penggunaan tenaga kerja lokal, di lingkup perusahaan. Ditambah lagi, kontribusi PT KPC kepada masyarakat Kutim, melalui Corporate Social Responsibility (CSR), dinilai belum optimal.

Suasana pertemuan di DPRD Kaltim. (Foto : Niaga Asia)

Selain itu, soal saham 5 persen tersebut, juga dinilai sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang dialami oleh masyarakat Kutim, akibat konsesi dari PT KPC.

“Kita meminta dalam proses transisi ini, saham 5 persen itu bisa menjadi dana abadi. Karena, kerusakan lingkungan itu sangat sulit diperbaiki. Dengan adanya dana itu, akan bisa digunakan untuk memperbaiki,” ucap Ketua FPPMKT Syahriyansah.

Diketahui, saham 5 persen tersebut sebelumnya telah diberikan kepada Pemda Kutim. Hanya saja, pengelolaan saham tersebut diberikan ke salah satu Perusda di Kutim, yang belakangam diketahui sedang bermasalah.

Ketua FPPMKT Syahriyansah

Sekretaris FPPMKT Herlan Mapatitti menambahkan, pihaknya meminta untuk diberikan kesempatan terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan perusahaan, seperti besi tua, batu merah, kayu dan sebagainya.

“Limbah aja kita minta tidak dikasih. Apalagi yang pokok, kan tidak manusiawi. Contoh kecil tunggul-tunggul Pohon Ulin, itu kan bertumpuk tidak dimanfaatkan, tapi tidak pernah dikasih. Maksud kami, cukuplah perusahaan ambil batubaranya yang besar itu. Ambil untung banyak, yang kecil-kecil berikan ke masyarakat,” ungkap Herlan.

General Manager External Affairs and Sustainable Development PT KPC Wawan Setiawan

Dikonfirmasi soal itu, General Manager External Affairs and Sustainable Development PT KPC Wawan Setiawan menyatakan, pihaknya hingga saat ini mengaku telah membangun kemitraan dengan masyarakat Kutim. Ia menegaskan, pihaknya hingga kini berpegang teguh pada aturan yang berlaku, dalam hal pengelolaan serta dampak lingkungannya.

“Kita telah lakukan kewajiban perusahaan di sana. Terkait bentuk-bentuk pekerjaan, ya silakan mengikuti mekanisme yang ada. Seperti lelang dan sebagainya. Kan semua tertera dalam peraturan,” tutur Wawan.

“Kita merupakan perusahaan yang taat pada azas hukum. Tapi, saya mengerti maksud dari warga itu. Jadi, ya wajar saja,” tambahnya lagi.

Terkait limbah yang dimaksud warga, Wawan menyebut kepemilikan negara, jadi harus melalui mekanisme. “Besi tua dan lain-lainnya yang dimaksud limbah itu berstatus milik negara sesuai ketentuan. Ada mekanismenya untuk pengelolaan, silakan ikutin aturan mainnya,” pungkas Wawan. (009)