Warga Kutim Keluyuran Bawa Badik Ditangkap di Bontang

Warga Bengalon Kutai Timur yang terancam 10 tahun penjara gara-gara bawa sajam jenis badik (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – MA (33), warga Bengalon, Kutai Timur, terjaring razia kepolisian di Bontang, Sabtu (17/4) sore. MA kedapatan membawa sajam jenis badik. Kini dia harus berurusan dengan kepolisian di Bontang.

Polres Bontang pada Sabtu (17/4), menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Mahakam 2021. Tujuannya, untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan, dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Operasi dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat ini, terus digalakkan oleh Polres Bontang, hingga membuahkan hasil dan menangkap pelaku antara lain penyalahguna narkoba, miras ilegal, judi, hingga warga yang membawa senjata tajam.

Pada Sabtu (17/4) sore sekira pukul 16.00 Wita, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izn, MA (33).

Pelaku MA, diketahui adalah warga RT 08 RW 02 Kelurahan Muara Bengalon di Kecamatan Bengalon Kutai Timur itu, ditangkap Tim Rajawali dalam Operasi Pekat 2021 di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Belimbing.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi menjelaskan, pria yang membawa senjata tajam itu berhasil diamankan.

“Senjata tajam yang dibawa berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya, terbuat dari kayu yang diselipkan dalam pinggang di balik kaos yang dipakainya,” kata Asriadi, dikutip Niaga Asia, Minggu (18/4).

Kini, pelaku MA berikut barang bukti badik, diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“MA disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: