Warga Malang Ditangkap di Samarinda karena Bisnis Narkoba

Dua warga yang tinggal di Palaran jadi tersangka kasus narkotika jenis sabu yang diungkap Polsek Palaran, Selasa 3 Oktober 2023 (HO-Polsek Palaran)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial AM, 34 tahun, warga kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap petugas Polsek Palaran, Selasa 3 Oktober 2023, berkaitan kasus narkoba jenis sabu. Dia kini meringkuk di sel Polsek Palaran.

Dari laporan masyarakat, Polsek Palaran sebelumnya mengendus aktivitas jual beli sabu sering dilakukan di sekitar Jalan Gaya Baru, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran.

Penyelidikan kepolisian dari kawasan yang dilaporkan itu sempat menemui jalan buntu, dikarenakan pelaku yang menjadi target operasi terbilang cukup lincah.

“Pelaku sering berpindah tempat,” kata Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran, dikutip niaga.asia, Rabu 4 Oktober 2023.

Tidak menyerah begitu saja, tim Opsnal Polsek Palaran yang terus melakukan penyelidikan, akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gaya Baru sekitar pukul 03.00 Wita, sekaligus mengamankan seorang pemuda, DDT.

“DDT seorang kurir, dan diamankan tim Opsnal saat hendak mengirimkan sabu,” ujar Zarma Putra.

Dari penggeledahan tas, polisi menemukan dan menyita barang bukti 2 poket sabu, masing-masing seberat 0,22 gram dan 0,24 gram. Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan pria terduga penjual sabu berinisial AM, 34 tahun, dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,14 gram yang tergeletak di lantai rumah itu.

“Pelaku DDT merupakan warga Palaran yang tinggal di Jalan Gaya Baru. Sedangkan AM merupakan warga Dusun Sukamaju Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang berdomisili atau mengontrak rumah tinggal di Jalan Gaya Baru,” ujar Zarma Putra.

Penyidik kepolisian menetapkan DDT dan AM sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 114 sub Pasal 112 sub Pasal sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Pelaku masih dimintai keterangan guna pengembangan jaringan narkoba di wilayah Palaran,” demikian Zarma Putra.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: