Warga Muara Badak Dibekuk Polisi, Ngaku Beli Sabu di Samarinda

Tersangka AS ditahan di Polsek Muara Badak (Foto : Humas Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang menangkap AS (34), pemilik 2 poket sabu seberat 1,63 gram di rumahnya kawasan Desa Batu Batu, Muara Badak, Rabu (9/6).

Kepada petugas, AS terduga pengedar sabu itu mengaku barang haram itu dia beli dari seseorang di Samarinda, dengan cara berkomunikasi melalui handphone. Sabu kemudian dia ambil di suatu tempat di Samarinda, yang sudah ditentukan penjual.

Terakhir, pekan lalu AS membeli sabu seberat 2 gram. Namun demikian, belum sempat habis dipakai, dia keburu dibekuk kepolisian.

“Dia mengaku kalau barang itu hendak digunakan sendiri, dan dia biasa memakai narkoba sudah tiga bulan yang lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, dikutip Niaga Asia, Sabtu (12/6).

Purwo menerangkan, kasus itu terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan salah satu rumah di Desa Batu Batu kerap digunakan bertransaksi narkoba.

“Jadi, setelah melalui proses penyelidikan, personil Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama tim Rajawali Polres Bontang mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diperoleh sedang memperbaiki mobil di depan rumahnya,” ujar Purwo.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku AS dan pemeriksaan di dalam mobil, ditemukan di atas dashboard mobil berupa dompet, 2 sendok takar plastik warna putih, bungkus plastik klip. Selain itu juga ditemukan 2 poket plastik klip berisi sabu terbalut tisu.

“Tepatnya di bawah karpet dashboardmobil,” sebut Purwo.

Semua barang bukti diakui milik pelaku AS. Bersama barang bukti itu, AS kini meringkuk di penjara Polsek Muara Badak. Kepolisian terus mengembangkan kasus itu.

Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: