
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sejumlah warga mulai brsiap membongkar sendiri bangunan rumahnya dibangun di lahan hak guna bangunan (HGU) PT Jamaker di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan, karena batas waktu yang diberikan sudah berakhir.
“Kemarin masyarakat datang melaporkan persiapan pembongkaran bangunan rumah, mereka sadar lahan itu milik perusahaan,” kata Lurah Nunukan Barat, Julziansyah pada Niaga.Asia, Kamis (05/10/2023).
Sesuai surat yang diterbitkan Kementerian Pertahanan RI melalui Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), masyarakat yang menempati lahan PT Jameker diberikan batas waktu 2 bulan untuk mengosongkan lahan terhitung sejak Agustus 2023.
Terhadap persoalan ini, pihak kelurahan Nunukan Barat telah mengundang sekitar 20 Kepala Keluarga (KK) membahas pengosongan lahan yang berakhir Oktober 2023 dan meminta warga menaati keputusan perusahaan selalu pemilik lahan.
“Jumlah penduduk disana 87 KK, mereka tidak menolak pengosongan lahan, cuma mereka minta waktu membongkar sendiri rumahnya dan memindahkan barang,” sebut Julziansyah.
Dalam pembahasan pengosongan lahan, Julziansyah, menegaskan bahwa Pemerintah Nunukan tidak menyiapkan lahan bagi warga menempati lahan Jamaker.
Selain itu, ujar Julziansyah, sesuai surat pemberitahuan YPPSDP, Jamaker tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada warga RT 01, RT 03, RT 05, RT 26 dan RT 09.
“Lahan ini memang benar milik PT Jamaker sesuai sertifikat, jadi jangan samakan persoalan di Nunukan dengan peristiwa di Rempang sana,” bebernya.
Menurut Julziansyah, meski menerima segala keputusan PT Jamaker, Pemerintah Nunukan berharap sebagian masyarakat yang membangun rumah di pesisir laut tidak dipindahkan dalam waktu dekat karena masih dalam pendataan program bantuan usaha dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Saat ini bangunan rumah-rumah nelayan tersebut berada di batas lahan PT Jamaker Nunukan yang nantinya akan ditata oleh pemerintah dengan tujuan peningkatan usaha dan kesejahteraan pelaku usaha laut.
“Kalau rumah – itu dibongkar sekarang hilanglah data penerima bantuan, makanya kami minta biarkan dulu sebagai bukti keberadaan mereka,” terangnya.
Terpisah, Zubaidah salah seorang warga menempati lahan PT Jamaker Nunukan mengaku bingung jika dipaksa harus pindah dari rumahnya yang telah ditempatinya selama 23 tahun bersama keluarga.
“Kasihan mau pindah kemana lagi kita, saya penduduk pertama menempati lahan disini sejak masih bujangan,” ujarnya.
Keberadaan Zubaidah di lahan PT Jamaker berbeda dengan warga-warga lainnya yang membangun rumah sebatas untuk tempat usaha rumput laut ataupun berjualan, perempuan berusia 51 tahun ini tidak memiliki tanah atau rumah di lokasi lain.
Selain rumah Zubaidah, terdapat dua bangunan rumah yang menurut pengakuan pemiliknya berdiri sejak 20 tahun lalu, kehidupan warga ini sebatas mengandalkan usaha kecil membuka warung kecil.
“Mau tidak mau terpaksa setuju. Kami tidak punya rumah lagi, tolonglah biarkan kami menempati lahan ini,” ungkapnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: PT Jamaker