NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Polsek Sebatik Timur bersama Opsnal Satreskoba Polres Nunukan mengamankan 2 orang warga negara Filipina, bersatus kurir narkotika golongan I Jenis shabu seberat 2,33 kilogram di perairan perbatasan Indonesia, Pulau Sebatik. Keduanya berhasil diamankan setelah Polisi menembak kaki dan tangannya.
“Pelaku adalah kurir sabu berinisal U (35) dan S (34). Keduanya berdomisili di Batu 7, Tawau, Sabah, Malaysia,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muh. Khomaini, Kamis (03/12/2020).
Penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat yang menduga adanya seseorang membawa shabu di wilayahLalo Salok Sebatik.
Tim gabungan kemudian tanggal 30 November bergerak menuju lokasi, namun pelaku berhasil lolos dari pengejaran.
Dari pengejaran itu, Polisi mememukan kotak gabus atau strefoam berisi 2 bungkus shabu dan handphone. Tidak berapa lama, handphone berbunyi menerima pesan masuk yang isinya, pemilik barang menginginkan (shabu) dikembalikan ke Malaysia.
“Dari informawi isi pesan handphone, unit gabungan Polsek dan Satreskoba menganalisa dan melakukan undercover mencari jejek keberadaan jaringan narkoba,” ucapnya.
Tim gabungan selanjutnya bergerak ke laut mencari pemilik strefoam dan handphone. Tidak berapa lama datang sebuah speedboat bermesin 15 PK mendekati perahu milik tim gabungan yang sengaja memancing pelaku keluar.
Bersamaan penyerahan kotak strefoam, petugas berusaha memberhentikan laju speedboat milik pelaku dan memberikan peringatan untuk berhenti, tapi tidak dihiraukan, bahkan pelaku melemparkan senjata tajam jenis parang ke arah petugas.
“Kita minta berhenti dan peringatkan dengan tembahan, tapi tidak dihiraukan, pelaku tetap berusaha melawan dan kabur,” ungkap Khomaini.
Dalam keadaaan darurat, Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pergerakan pelaku dengan tembakan mengarah kebagian tangan dan kaki. Kedua pelaku selanjutnya dibawa RSUD Nunukan untuk pengobatan.
Khomaini menerangkan, kedua pelaku dalam aksinya mendapat bayaran dari pemilik barang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp10 juta, shabu tersebut rencananya akan dibawa ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana shabu tidak terlepas dari stategi undercover petugas dalam menganalisa pesan di handphone pemilik barang yang meminta kurir shabu mengembalikan ke Tawau.
Dalam pesan lainnya, pemilik barang mengancam kedua kurir itu apabila tidak mengembalikan barang, akan dikejar sampai kelubang cacing dan akan dibunuh.
“Polisi nyamar seolah-olah sebagai kurir sabu di Sebatik yang mengembalikan barang kepada orang suruhan pemili barang di Malaysia,” pungkasnya. (002)
Tag: Narkotika