Warga Palaran Dua Kali Maling HP di Bontang, Ditangkap di Samarinda Seberang

Tersangka Aris Muclan pelaku pencurian HP dengan salah satu modusnya bobol rumah. Dia ditangkap di kawasan Samarinda Seberang. (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim Satreskrim Polres Bontang meringkus Aris Suclan (40), warga Bukuan di Palaran, Samarinda. Kasusnya dia dua kali mencuri barang di rumah yang dia bobol dengan cara mencongkel. Aris kini meringkuk di penjara polisi.

Penangkapan Aris, menyusul laporan dua warga korban pencurian, yang tinggal di Bontang Barat, Bontang Utara, yang kehilangan telepon selular usai digasak maling.

“Dua kali kejadian pencurian ini, terjadi 16 Maret 2021 lalu,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, dikutip Niaga Asia, melalui keterangan tertulis Kamis (18/3).

Suyono menerangkan, dari penyelidikan tim Satreskrim Polres Bontang, telah berhasil mendapatkan ciri pelaku, sekaligus melakukan penangkapan di luar kota Bontang.

“Tim amankan terduga pelaku, di salah satu penginapan di kawasan kelurahan Baqa, di Samarinda Seberang, kota Samarinda pada hari yang sama, sekitar jam 9 malam,” ujar Suyono.

Dari pemeriksaan, terduga pelaku Aris Suclan, mengakui perbuatannya dua kali melakukan aksi pencurian. Pertama, terjadi di salah satu rumah warga di Kanaan, Bontang Barat. Korban, saat itu sedang tidur, kemudian terbangun.

“Korban melihat orang tak dikenal, sedang berjalan ke arah ruang keluarga. Pelaku lantas mengambil HP. Tapi, begitu korban menarik sarung yang dikenakan pelaku sambil berteriak, pelaku kemudian kabur lewat jendela. Korban lapor ke Polres, dengan kerugian sekitar Rp5 juta, dengan 2 unit HP hilang,” ungkap Suyono.

Kejadian kedua, masih di hari yang sama 16 Maret 2021, korban kedua terjadi di workshop PT DB, di kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. “Korban yang sebelumnya mendengarkan musik dari HP, karena kehabisan baterai, kemudian meletakkan HP-nya di lantai, sambil ditutupi baju,” terang Suyono.

“Korban ini, kemudian tertidur di samping HP itu. Satu jam kemudian terbangun, HP sudah tidak ada. Kerugian Rp2,5 juta, dan korban lapor ke Polres,” jelas Suyono.

Aris Suclan, ditetapkan tersangka. Dia dijerat pas 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. Dari kasus itu, kepolisian menyita dua unit HP sebagai barang bukti. (006)

 

Tag: