Warga Samarinda Ditangkap di Bontang, Diduga Rugikan Kantornya Rp1,37 M

Tersangka yang diamankan di Bontang, Minggu (31/1). (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – RH (31), warga Jalan Slamet Riyadi di Samarinda, dibekuk aparat Polres Bontang. Dia diduga terlibat kasus debitur (peminjam) fiktif, pada perusahaan pembiayaan tempat dia bekerja, PT AF di kota Bontang. Akibat perbuatannya, perusahaan rugi Rp1,37 miliar.

RH ditangkap tim RAJAWALI Sat Reskrim Polres Bontang, Minggu (31/1), menyusul dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penggelapan di lingkungan pekerjaan

“Peristiwa dugaan pemalsuan surat dan penggelapan di lingkungan pekerjaan itu, terjadi saat RH dipercaya sebagai karyawan PT AF Kota Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, seperti disampaikan Kasat Reskrim Iptu Asriadi, dikutip Niaga Asia melalui penjelasan tertulis, Selasa (2/2).

Asriadi menerangkan, pada tanggal 3-15 Agustus 2020, dilaksanakan audit internal dan didapati beberapa debitur diduga fiktif. “Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp1.377.800.548,” ujar Asriadi.

Perwakilan PT AF kepada penyidik menerangkan, bahwa kejadian tersebut berlangsung sejak lama, dan pihak perusahaan sudah merasa curiga. Maka dari itu, dilakukan audit internal.

“Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Bontang pada tanggal 15 Januari 2021 lalu,” ungkap Asriadi.

Atas laporan tersebut dan bantuan pihak perusahaan, pada hari Minggu (31/1), tim Reskrim Polres Bontang, berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama RH, di kawasan Jalan Bhayangkara, Bontang Utara.

“Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bontang, dan kami jerat dengan Pasal 263 atau 374 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penggelapan dalam pekerjaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” demikian Asriadi. (006)

Tag: