Nano, Warga Samarinda Calo Perizinan, Tipu Perusahaan di Bontang Rp507,2 Juta

Tim Reskrim Polres Bontang saat mengamankan Nano (tengah) di kawasan Loa Bakung di Samarinda, Jumat (4/12). (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Warga Jalan S Parman Samarinda, KM alias Nano (44), dibekuk tim Reskrim Polres Bontang, Jumat (5/12) kemarin. Dia diduga menipu perusahaan di Bontang, PT AIN, sebagai calo perizinan niaga. Kerugian perusahaan sekitar Rp507,2 juta.

Kasus itu masuk penyelidikan kepolisian, sejak September 2019, usai dilaporkan PT AIN ke Polres Bontang. Pelarian Nano lebih satu tahun terakhir, akhirnya berujung penjara.

“Kami amankan pelaku di kawasan Loa Bakung di Samarinda,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat, dikutip Niaga Asia, Sabtu (5/12).

Mahfud menerangkan, kasus itu berawal saat pelaku menawarkan jasa pengurusan surat izin niaga kepada PT AIN, dengan menemui salah satu karyawan PT AIN. Pelaku Nano, mengaku sudah biasa mengurus perizinan niaga.

“Karyawan perusahaan itu berminat, dan terjadi kesepakatan pengurusan surat izin niaga umum PT AIN. Pelaku pun meminta uang ke perusahaan secara bertahap,” ujar Mahfud.

“Uang diserahkan ke pelaku, dengan cara transfer. Tapi ternyata, surat izin niaga umum PT AIN itu tidak kunjung jadi. Kerugian perusahaan Rp 507,2 juta, dan melapor ke Polres,” tambah Mahfud.

Saat diamankan di kawasan Loa Bakung di Samarinda, lanjut Mahfud, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buku rekening tabungan. “Kami sedang lidik siapa temannya, digunakan untuk apa uangnya. Jadi, kasus ini sedang kita kembangkan,” terang Mahfud.

Nano kini meringkuk di penjara, setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ancamannya 4 tahun penjara,” demikian Mahfud. (006)

 

Tag: