Maling di Marangkayu, Diringkus di Jalan Agus Salim Samarinda

Tersangka Ari warga Samarinda yang diduga terlibat kasus pencurian di Marangkayu, ditangkap Rabu (17/2) kemarin. (Foto : HO/Polres Bontang)

MARANGKAYU.NIAGA.ASIA – Tim gabungan Polsek Marangkayu bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Reskrim Polsek Samarinda Seberang, meringkus Ari (31), terduga pelaku pencurian di Marangkayu, Rabu (17/2).

Ari diketahui adalah warga Jalan Panjaitan di Samarinda. Penangkapan terhadap Ari, dilakukan di kawasan Jalan KH Agus Salim Gang 5D.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (24/1) lalu, di area penumpukan karet RT 07 Desa Perangat Baru, di kecamatan Marangkayu. Tindak pidana itu, terjadi saat korban sedang istirahat di tempat penumpukan karet. Namun demikian, begitu korban terbangun dari tidur, barang miliknya raib.

Barang yang hilang itu berupa satu buah tas berisikan uang tunai Rp6 juta, dua unit HP, SIM A, dan KTP atas nama korban Gujali Rahman.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku Ari, dalam kasus pencurian.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Marangkayu. Hasil pengembangan, bahwa pelaku juga telah melakukan pencurian motor di Jalan Wiragyna di Samarinda, pada hari Selasa 22 Desember 2020 lalu,” kata Sujarwanto, seperti dikutip Niaga Asia dari keterangan tertulis, Kamis (18/2).

Sujarwanto menerangkan, dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti kasus pencurian di Marangkayu berupa 1 unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dengan TKP di Samarinda.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Sujarwanto. (006)

Tag: