Warga Samarinda Kena Palak Petugas BNN Gadungan

Tersangka kasus pemerasan (tengah) mengenakan baju tahanan Polresta Samarinda, Jumat 17 Juni 2022 (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — PH, pemuda 29 tahun warga Samarinda Seberang, dibekuk polisi di rumahnya, Selasa 7 Juni 2022. Dia diduga pelaku pemerasan warga dengan kerugian sekitar Rp 5,4 juta. Memuluskan aksinya, PH mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Peristiwa itu terjadi Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WITA. Menggunakan mobil milik mertua, PH melihat seorang pemotor berada di pinggir Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang.

“Motor korban saat itu kebetulan lagi mogok,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, dikutip niaga.asia dalam pernyataan konferensi pers di kantornya, Jumat.

Pelaku PH lantas datang menghampiri korban di pinggir jalan itu. Dia mengaku sebagai petugas BNN yang sedang melakukan penyelidikan, dan menuduh korban terlibat kasus narkoba.

“Pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan menarik korban ke dalam mobil, mengancam dengan kata-kata,” ujar Ary.

“Korban diminta menyerahkan HP dan uang Rp 700 ribu. Dijanjikan pelaku akan dikembalikan setelah proses (hukum) selesai. Ternyata ditunggu-tunggu tidak kembali,” tambah Ary.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memberikan penjelasan kepada wartawan, Jumat 17 Juni 2022 (Foto : niaga.asia)

Korban melapor ke Polresta Samarinda, dengan kerugian Rp 5,4 juta. Karena selain menyerahkan uang Rp700.000, korban juga menyerahkan dua unit HP miliknya.

“Pelaku berhasil kita amankan, dan sudah kita cek dia tidak ada hubungannya dengan BNN,” tegas Ary.

Kepada penyidik pelaku PH yang tercatat bukan sebagai residivis itu baru pertama kali melakukan pemerasan dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Tidak ada sasaran khusus dari pelaku. Dia (pelaku PH) hunting di jalan. Lalu melihat korban dan motornya mogok di pinggir jalan seperti ketakutan,” jelas Ary.

PH ditetapkan tersangka. Dia meringkuk di penjara, setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 368 KUHP. Mobil Avanza bernomor polisi KT 1801 MW tak lain milik mertua PH diamankan sebagai barang bukti.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: