Warga Sambutan Ditangkap karena Peras Sopir Truk di Jembatan Achmad Amins

Ilustrasi tersangka diborgol (foto : polri.go.id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial AG, 35 tahun, warga Sambutan di Samarinda ditangkap tim reserse kriminal Polsek Samarinda Kota kemarin.

Kasusnya pemerasan pelanggar larangan melintas di Jembatan Achmad Amins. Memuluskan aksinya dia bolak balik mengaku polisi dan petugas lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Tiga sopir korban pemerasan melapor ke Polsek Samarinda Kota pada 17 Juli 2022. Polisi menyelidiki kejadian itu.

“Sudah beberapa kali korban melapor ke Polsek Samarinda Kota. Dari laporan itu pelaku bisa kita amankan,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Senin.

Pelaku AG menarget Rp 1,5 juta dari tiap pelanggar. Sasarannya kepada sopir yang melanggar ketentuan melintas di jembatan Achmad Amins.

“Kalau tidak bayar, pelaku menyita buku KIR. Jadi kalau ada petugas LLAJ dia mengaku sebagai polisi patroli jalan raya (PJR). Kalau ada polisi mengaku petugas LLAJ,” ujar Ary.

BACA JUGA :

Bapak di Samarinda Cabuli Anak Kandungnya Selama 7 Tahun

Todong Leher Sopir Pakai Pisau, Pemalak Truk Antre di SPBU Samarinda Ditangkap

Dua Maling di Samarinda Ditangkap, Motor Curian Buat Balapan Liar

“Korban sempat kasih Rp 1 juta. Tapi karena minta Rp 1,5 juta korban lapor ke Polsek Samarinda Kota karena buku KIR ditahan pelaku,” tambah Ary.

Saat beraksi pelaku dipastikan tidak beratribut seragam polisi.

“Jembatan Achmad Amins kan tidak holeh dilewati truk. Pelanggaran itu yang dimanfaatkan pelaku. Jadi yang melapor adalah sopir,” Ary menegaskan.

Pelaku ditetapkan tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda.

“Tersangka adalah residivis kasus yang sama, dan keluar (dari penjara) tahun 2019,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: