Warga Terdampak Covid-19 di Nunukan Kembali Terima Bantuan Rp 300 Ribu

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura menghadiri penyaluran program JPS. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 3.387 warga miskin terdampak COVID-19 di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, kembali menerima bantuan uang tunai program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Nunukan.

“JPS tahun 2021 sebesar Rp 300 ribu, berbeda dengan tahun 2020 yang nilainya Rp 600 ribu per orang,” kata Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura pada Niaga.Asia, Senin (30/08).

Penyaluran bantuan JPS bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara Cabang Nunukan. Transaksi pengambilan dana bisa menggunakan buku rekening ataupun ATM (Anjungan Tunai Mandiri) penerima bantuan.

Sebelum program diluncurkan, Pemerintah Nunukan melalui Dinas Sosial telah memperbaiki data penerima dan perbaikan sistem penyaluran, tiap warga tidak dibebankan biaya administrasi potongan operasional dari bank.

“Kita bebaskan biaya administrasi termasuk biaya ATM, dana yang diterima 100 persen bisa dicairkan tanpa potongan,” sebutnya.

Penghapusan biaya administrasi termasuk biaya setoran awal dilakukan pemerintah daerah bersama pihak perbankan sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Bantuan yang masuk di rekening akan lebih bermanfaat jika seluruh uang dapat ditarik tanpa lagi menyisakan saldo bank seperti program bantuan-bantuan lainnya terdahulu.

“Gratis tanpa biaya, silahkan tarik semua uangnya lewat ATM atau transaksi teller bank,” ujarnya.

Program JPS dikhususkan kepada 8 kelurahan di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, yang tidak tercover dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui alokasi Dana Desa yang nilai besarannya sama Rp 300 ribu.

Selain bantuan uang tunai, Pemerintah Nunukan saat ini sedang mengumpulkan data bantuan jumlah anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia dikarenakan terpapar Covid-19

“Data anak yatim piatu sudah ada, tinggal kita menunggu instruksi perintah pemerintah pusat dan juknisnya seperti apa,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: