Wartawan Mesti Bergabung di Organisasi Resmi Agar Dilindungi Undang-Undang Pers

Pelantikan PWI Kutai Timur kepengurusan 2020-2023, Senin (18/1). (Foto : Tejo/Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi usai melantik pengurus PWI Kutai Timur periode 2020-2023 menyampaikan beberapa hal. Khususnya menyangkut organisasi resmi profesi wartawan. Endro memaparkan pentingnya seorang jurnalis, bergabung dalam organisasi profesi di bawah naungan Dewan Pers.

Endro menegaskan, bahwa PWI merupakan organisasi konstituen Dewan Pers. Selain PWI, Dewan Pers juga mengakui organisasi penerbit media yakni SPS, SMSI dan AMSI.

“Sementara untuk organisasi profesi pers tentunya PWI, AJI, IJTI serta PFI,” kata Endro, di Hotel Royal Victoria di Sangatta, Senin (18/1).

Endro menjelaskan, Undang-Undang Pers penting untuk memberikan perlindungan kasus sengketa pers, yang menjerat jurnalis atau media. Media tidak berbadan hukum dan tidak masuk organisasi profesi wartawan, serta tidak memegang sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak terverifikasi, tentunya tidak bisa dilindungi oleh regulasi dimaksud.

“Syarat untuk menjadi anggota PWI harus lulus UKW. Dengan kata lain, wartawan PWI sudah pasti berkompeten. Ada wartawan muda dengan kartu biru, madya dengan kartu warna silver, dan utama dengan kartu gold,” ujar Endro.

Sebagai bentuk profesionalitas di dunia jurnalistik, Endro menegaskan wartawan wajib bersertifikasi, atau pernah lulus UKW. Berikutnya, narasumber juga berhak menolak wartawan tak bersertifikasi.

PWI, sambung Endro, tentunya memberikan pemahaman bagi wartawan, agar bergabung dengan organisasi profesi yang tepat. Sehingga, saat bekerja, bisa profesional dan terhindar dari persoalan hukum. Terakhir, Endro juga berharap pengurua PWI Kutim yang baru, dapat mengemban amanah dengan memajukan organisasi ke arah yang lebih baik. (hms3)

Tag: