Waspada! Ini Tanda-tanda Rampok Beraksi di WhatsApp

Ilustrasi WhatsApp (Foto : HO/Indosat Ooredoo)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dittipidsiber adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, dan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Bagi anda pengguna aplikasi bertukar pesan Facebook ini waspadalah, aplikasi WhatsApp kini jadi incaran para perampok media maya.

Caranya dengan mengambil alih WhatsApp dan meminta uang pada sejumlah kontak korban. Aksi perampok ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya mengimbau pengguna WhatsApp, untuk tidak menanggapi permintaan pesan teks dari WhatsApp.

Itu adalah aksi rampok yang meminta nomor enam digital one time password (OTP). Nomor ini dikirimkan WhatsApp ketika ada yang mencoba mengakses akun WhatsApp kamu melalui smartphone lain.

Jika nomor OTP jatuh ke para perampok, maka akun WhatsApp kamu resmi dibajak dan diambil alih.

“Saat ini, banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun WhatsApp. Jika Anda mendapatkan pesan teks dari WhatsApp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut,” tulis siber Polri dalam akun resminya.

Modus salah satunya yaitu dengan metode SIM SWAP, Tahukah anda apa itu SIM SWAP?

SIM Swap yaitu, membuat kartu SIM dengan nomor korban untuk mengambil alih data dan komunikasi, biasanya menggabungkan berbagai metode untuk mencari data pribadi korban.

“Si pembajak WhatsApp akan menggunakan akun anda untuk melakukan beragam hal, seperti meminta uang, meminta pulsa, atau bahkan melakukan romance scam,”

Untuk itu, Dittipidsiber memberikan tips gimana cara untuk mengantisipasi hal tersebut, yaitu:

1. Jangan memberikan data finansial kepada siapapun atau pihak yang mengatasnamakan institusi;

2. Ganti secara berkala, semua jenis password kamu;

3. Stop mengumbar data pribadi di media sosial;

4. Serta jangan menginput data pribadi kamu di situs palsu atau fiktif.

 

Sumber : polri.go.id | Editor : Saud Rosadi

Tag: