
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mayarakat perlu mewaspadai penipuan dan pemerasan secara elektronik menggunakan dalih telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan informasi yang diterima Niaga.Asia, oknum berinisial SD yang mengaku-ngaku penyidik dari Unit 3 Bareskrim Polri, menghubungi korbannya secara acak.
Kepada korbannya, SD mengirim dokumen palsu seseorang yang telah melakukan TPPU dan kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Kepada calon korbannya, SD juga mengirimkan surat palsu atas nama lembaga Kejaksaan Agung. Korban dituduh terlibat dalam jaringan pelaku TPPU.
“SD dalam teleponnya minta untuk ditemui di Balikpapan, tapi datang sendiri, atau tanpa didampingi keluarga atau pengacara,” ungkap T, salah seorang yang hendak dijadikan korban kepada Niaga.Asia.
Menurut T, SD juga minta dirinya untuk tidak menyebarluaskan informasi keterkaitan dirinya dengan ancaman akan didenda Rp1 miliar dengan mengutip ketentuan Pasal 45 Ayat 1 KUH Pidana Tahun 2016.
“Saya juga diancam akan dihukum 6 tahun penjara,” kata T.
Surat menggunakan kop Kejaksaan Agung tertanggal 11 November 2025 yang disampaikan SD kepada korbannya, dipastikan palsu, karena menuliskan nama Jaksa Agung Muda Intelijen adalah Suyanto R Sumarta, padahal yang benar Jaksa Agung Muda Intelijen saat ini adalah Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M.
Perbuatan SD dapat dikategorikan penipuan elektronik, kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik seperti internet, telepon, atau media sosial dengan cara-cara seperti phishing (memancing data pribadi), scam, atau account takeover. Pelaku memanfaatkan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Penipuan