Waspadai Penipuan Melalui Media Elektronik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan, Kamis (16/6/2022). (Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Mayarakat perlu mewaspadai penipuan melalui media elektronik. Modus yang digunakan para tersangka yaitu mereka berpura-pura punya uang 2 juta dolar AS. Kemudian mereka meminta korban mengirimkan sejumlah uang agar uang tersebut bisa dikirim ke Indonesia.

Dalam kasus seperti itu yang menimbulkan kerugian pada korbannya Rp2,4 miliar, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus 2 orang tersangka dan penadah kasus penipuan melalui media elektronik, yang kasus tersebut terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan kerugian korban berinisial PC dari kasus tersebut sebesar Rp2,4 miliar. Pelaku yang ditahan dari kasus tersebut sebanyak 2 orang, laki-laki warga negara Nigeria berinisial UT, dan perempuan inisial CS.

“Dalam kasus ini barbuk (barang bukti) yang berhasil diamankan dan disita penyidik diantaranya beberapa unit hp, buku tabungan, serta laptop,” jelasnya.

Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yaitu mereka berpura-pura punya uang 2 juta dolar AS. Kemudian mereka meminta korban mengirimkan sejumlah uang agar uang tersebut bisa dikirim ke Indonesia.

“Nanti dijanjikan setelah diterima uang 2 juta dolar. Uang dari korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen dari 2 juta dolar itu, di sini korban mulai sadar penipuan yang dialaminya, kemudian lapor ke polisi, sehingga dilakukan upaya-upaya hukum penyelidikan hingga penangkapan. Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabidhumas.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menambahkan, 2 orang tersangka yang ditangkap adalah penampung dana kasus tersebut di Indonesia.

“Pelaku utama pertama belum kita dapat, jadi masih kita investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pas Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun atau denda Rp1 miliar.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU tentang TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar serta dikenakan Pasal 378 pidana dengan ancamanpaling lama 4 tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: