Wawali Minta MP-PKD Tegas Mengembalikan Kerugian Daerah

aa
Wawali Samarinda, M Barkati  mengambil sumpah/janji  Kepala Itwil Kota Samarinda Mas Andi Suprianto dan Asisten III Ali Fitri Noor  sebagai anggota MP-PKD Samarinda di Ruang MP-PKD Balaikota, Kamis (10/10).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Wakil Walikota Samarinda, M Barkati  minta Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) tegas dalam upaya mengembalikan kerugian daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hal itu disampaikan Wawali ketika melantik, mengambil sumpah/janji 2 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda,  yakni Kepala Itwil Kota Samarinda Mas Andi Suprianto dan Asisten III Ali Fitri Noor  sebagai anggota MP-PKD Samarinda di Ruang MP-PKD Balaikota, Kamis (10/10).

MP-PKD Samarinda beranggotakan 7 orang, seluruhnya pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda. Struktur MP-PKD, ketua (Sekda Kota Samarinda), wakil ketua (Inspektur Pemkot Samarinda), anggota; Assisten II dan I Sekda Kota Samarinda, kepala BPKAD, kepala BKD (kini BKP2D), dan Kabag Hukum.

Dalam sambutanya Barkati mengungkapkan MP-PKD merupakan salah satu upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

“Sumpah/janji yang diucapkan di depan pejabat bukan semata-mata dilakukan untuk kewajiban seremonial dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan. Tetapi lebih dari itu, yang sangat penting adalah bahwa sumpah/janji yang diucapkan tersebut ditujukan pula kapada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu setiap sumpah janji harus dapat dipegang dan dipertangungjawabkan dengan baik,” ucap Barkati.

Dia menegaskan ketentuan UU bagi setiap orang yang melanggar dan merugikan daerah (korupsi), maka harus bertanggungjawab pribadi mengganti atau mengembalikan kerugian negara.

“Tertib administrasi harus selalu dijaga dan selalu bekerja sesuai regulasi yang ada. Kuasai aturan, sehingga tenang dalam bekerja. Kepala OPD juga harus senantiasa mengawasi bawahan dan cepat melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi perbuatan atau kejadian yang mengakibatkan kerugian daerah. Lakukan tindakan tegas apabila terbukti ada,” tegasnya. (adv)