WN Malaysia Ditahan karena Masuk Sebatik Secara Ilegal

Warga Malaysia Arifuddin Bin Nurdin dalam sel Imigrasi Nunukan (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menahan seorang warga negara Malaysia, Arifuddin Bin Nurdin  saat hendak balik ke negara melalui Sebatik. Arifuddin yang mengaku selama ini bekerja  di Tarakan didapati masuk ke wilayah Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara  secara ilegal, atau tanpa dilengkapi dokumen resmi keimigrasian.

“Warga Malaysia masuk di Sebatik tanpa memiliki dokumen paspor. Pelaku tertangkap tim Pora dari satuan TNI,” kata Kepala kantor Imigrasi Nunukan, Hanton Hazali, Senin (14/12).

Penangkapan warga Malaysia  itu berawal dari seorang tukang ojek yang hendak mengantar Arifuddin dari dermaga speed boat Sei Nyamuk Sebatik menuju dermaga tradisional Desa Aji Kuning, Sebatik, Sabtu 12 Desember 2020, pukul 16.30 Wita.

Arifuddin adalah penumpang speed boat reguler Sinar Baru Ekspress tujuan Tarakan – Sebatik.

Merasa curiga, tukang ojek menanyakan identitas pelaku yang berniat menyeberang ke Tawau, Malaysia lewat jalur non resmi.

“Karena tidak memiliki identitas Indonesia, oleh tukang ojek Arifuddin diantar ke pos Satgas Pamtas Yonif 623/BWU,” sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Arifuddin membenarkan tidak memiliki identitas Indonesia, pelaku hanya memperlihatkan Identiats Card (IC) Malaysia. Satgas Pamtas selanjutnya menyerahkan proses hukum ke Imigrasi Nunukan.

Hanton menambahkan, Arifuddin merupakan warga dengan alamat Kampung Pertanian Batu 25 jalan Labuk 90000 Sandakan, Sabah, Malaysia.

Arifuddin mengaku bekerja di Tarakan dan hendak pulang ke Malaysia lewat Sebatik.

“Untuk memastikan Arifuddin warga Malaysia, kami hubungi konsulat Malaysia dengan mengirimkan data IC miliknya,” tuturnya.

Saat ini, kata Hanton, Arifuddin dilakukan penahanan hingga adanya keterangan pengakuan dari Konsulat Malaysia, terkait kebenaran identitasnya sebab, dari beberapa kejadian, pernah ada warga Malaysia tertangkap di Indonesia memiliki IC ilegal.

Kepemikan IC Malaysia ilegal ditemukan Kantor Imigrasi Nunukan saat menangani perkara warga Bajau mengaku warga Malaysia. Tapi setelah dokumen identitas dikonfirmasi ke Pemerintah Malaysia,  ternyata dokumen orang Bajau itu tidak tercacat dalam kependudukan Malaysia.

“Kita masih tahap penyelidikan, kalau benar warga Malaysia kita pulangkan, tapikan tetap harus sesuai prosedur deportasi,” tuturnya.

Tidak hanya mengirimkan data IC, Imigrasi Nunukan telah pula mengirimkan sidik jari Arifuddin dan foto yang bersangkutan, langkah ini untuk mempermudah pelacakan data identitas seseorang berbasis biometrik.

“Kadang nomor IC benar, tapi sidik jari dan foto beda, makanya perlu membuktikan identitas,” pungkasnya. (002)

Tag: