Wow, 23.000 Peserta BPJS Mandiri di Nunukan Menunggak Iuran

aa
Pelayan di kantor BPJS Nunukan Jalan Liem Hie Djung Tanah Merah. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mencacat, sekitar 23.000 jiwa lebih (67,7%) dari 34.000 jiwa peserta jaminan kesehatan mandiri yang tercover di kelas I, 2 dan 3 menunggak iuran yang harusnya distorkan tiap bulan.

“Tunggakan iuran bulanan BPJS mandiri semua kelas dikirasan Rp2.000.000.000,” kata Kepala BPJS Nunukan Yuliati Sahak, Selasa (03/9/2019).

Tunggakan iuran perserta BPJS Nunukan bervariasi dari bulanan hingga paling tinggi mencapai 3 tahun. keterlambatan pembayaran inilah yang menyebabkan banyak perserta tidak dapat mengakses layanan rumah sakit ataupun berobat ke dokter mitra BPJS.

Untuk mengaktifikan kembali layanan kesehatan, kantor BPJS Nunukan menghubungi via sambungan telepon dan SMS kepada peserta agar segera menyelesaikan tunggakan iuran, karena pelayaran kesehatan BPJS akan dihentikan paska bulan pertama tunggakan.

“Pelayanan kesehatan diputus atau non aktif dibulan pertama tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua baik badan usaha ataupun mandiri,” sebut Yuliati.

Selama ini, ujar Yuliati, BPJS mandiri Nunukan telah melakukan layanan sangat baik dengan presentasi 94,66 persen, bahkan pelayanan masyarakat kesehatan ini sempat mencatatkan Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian target 97,8 persen.

Turunya prosentase disebabkan adanya evaluasi Basis Data Terpadu (BDT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengharuskan peserta BPJS wajib masuk daftar tersebut, hal ini pula telah dikooodinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.

“Kemensos lagi pembersihan data non BDT yang mendapat jaminan kesehatan, nah data 34.000 BPJS Nunukan sekarang sudag diluar BDT,” tuturnya.

Terhadap penunggak  iuran, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang merupakan pembeharuan dari Perpers Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.

Dalam aturan terbaru, kepesertaan JKN seseorang yang tunggaka iuran melebihi 24 bulan tetap dikenakan maksimal 24 bulan, berbeda dengan Perpres sebelumnya, tunggakan maksimal dibayar 12 bulan meski tunggakan 2 atapun sampai 6 tahun.

“Mentok maksimal pembabayaran iuran 24 bulan, tapi tunggakan dibawah 12 bulan tetap dikenakan sesuai bulanan,” kata Yuliati.

Saat ini, pelayanan BPJS masih menggunakan tarif iuran lama, rencana kenaikan iuran yang mulai dikeluhkan masyarakat belum dilaksanakan, karena secara aturan pemerintah sampai hari ini belum menerbitkan keputusan terbaru.

Penerapan kenaikan masih dalam kajian pemerintah yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dengan tetap mempertimbangan keadaan utang BPJS yang tiap tahun terus meningkat.

“Kita tunggu aturan terbaru dan berapa kenaikan tariff BPJS masih dalam kajian pemerintah pusat,” tutur Yuliati. (002)

Tag: