WOW, Tahun 2020 Sembilan Daerah di Kaltim Panen DBH Batubara Rp9,435 Triliun

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata . (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Wow. Tahun 2020 kas  daerah sembilan kabupaten/kota lainnya (tidak termasuk Balikpapan) panen dana bagi hasil (DBH) batubara. Total dana yang akan diterima sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 201 K/80/MEM/2019 yang diteken tanggal 10 Oktober 2019 diperkirakan sebesar Rp9,435 triliun. Rincianya, dari iuran tetap Kaltim menerima Rp100.948.639.680,oo dan dari iuran produksi (royalti) Rp9.335.000.943.000,oo.

“Benar segitu (Rp9 triliunan) tapi DBH itu langsung masuk ke kas kabupaten/kota yang berhak menerima,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Wahyu Widhi Heranata  pada Niaga.Asia usai menghadiri acara coffe morning bersama Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H Hadi Mulyadi di rumah jabatan Wagub di Jalan Milono, Selasa (28/1/2020).

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 201 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil Dan dasar Penghitungan Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan batubara Untuk Tahun 2020 diteken Menteri ESDM (waktu itu), Ignasius Jonan.

Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 201 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil Dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara Untuk Tahun 2020 (Iuran Tetap dan Iuran Prosuksi (Royalti) yang diterima kabupaten/kota)

Kabupaten/kota di Kaltim penerima DBH batubara terbesar adalah Kutai Timur (Kutim) Rp3,059 triliun yang terdiri dari iuran tetap Rp25.479.463.680,oo dan iuran produksi/royalti Rp3.034.058.366.400,oo). Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Rp2,860 triliun (iuran tetap Rp27.219.821.760,oo dan royalti Rp2.833.490.365.800,oo).

Kabupaten Berau menerima Rp1,729 triliun (iuran tetap Rp8.453.848.320,oo dan royalti Rp1.720.656.585.600,oo). Kabupaten Paser menerima Rp940,116 miliar (iuran tetap Rp9.199.716.480,oo dan royalti Rp930.917.265.100,oo). Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menerima Rp662,004 miliar (iuran tetap Rp23.767.200.000,oo dan royalti Rp638.237.065.000,oo).

Lainnya, Kota Samarinda menerima Rp174,976 miliar (iuran tetap Rp2.148.140.160,oo dan royalti Rp172.828.129.900,oo). Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Rp6,117 miliar (iuran tetap Rp1.304.570.880,oo dan royalti Rp4.813.165.200,oo). Kota Bontang hanya menerima iuran tetap Rp451.987.200,oo dan Kabupaten Mahakam Ulu, juga hanya menerima iuran tetap Rp2.923.891.200,oo.

Dalam keputusan itu ditetapkan; Kesatu; penerima iuran tetap bagi hasil sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara untuk tahun 2020 direncanakan terdiri atas 211 kabupaten, 13 kota, dan provinsi. Sedangkan penerima iuran produksi (royalti) 122 kabupaten, 3 kota, dan 2 provinsi.

Kedua; dasar penghitungan penerimaan adalah perkiraan penerimaan iuran tetap yang dihitung dari luas wilayah X tarif (sesuai dengan tahapan kegiatan), dan perkiraan penerimaan royalti dihitung dari volume penjualan X tarif X harga jual.

Ketiga; penetapan daerah penghasil berdasarkan kriteria (a); daerah pengasil iuran tetap merupakan provinsi atau kabupaten/kota dimana terdapat wilayah pertambangan yang menghasilkan penerimaan negara; dan (b) daerah pengasil iuran produksi (royalti) merupakan provinsi provinsi atau kabupaten/kota dimana terdapat lokasi tambang yang telah berproduksi dan menghasilkan komoditas tambang yang terjual dan menghasilkan penerimaan negara. (001)

Tag: